JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah setuju dan sepakati draft final perubahan kedua UU Otsus Papua No. 21 Tahun 2001 pada 12 Juli kemarin di Senayan, Jakarta.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia saat memberikan sambutan di akhir pembahasan draft RUU Otsus Papua No. 21 tahun 2001 setelah seluruh fraksi memberikan pandangannya mengatakan terdapat 19 pasal yang diubah dala pasal tersebut.
Dia mengungkapkan, 3 pasal yang diubah berasal dari usulan pemerintah, dan 19 pasal lainnya berasal dari lular pemerintah.
Menyangkut hal ini, Yan Mandenas, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra dan Wakil Ketua Pansus Otsus Papua membeberkan jumlah pasal yang berbeda. Dia mengungkapkan terdapat 18 pasal yang diubah. Yakni 3 pasal dari usulan pemerintah dan 15 pasal dari usulan di luar pemerintah.
Pada Selasa (13/7/2021) Redaksi Suara Papua telah menerima dokumen drat final perubahan kedua atas RUU Otsus Papua tahun 2001. Dan dalam draft final tersebut terdapat 18 pasal yang diubah.
Pasal-pasal yang diubah tersebut adalah Pasal 1, pasal 4, pasal 5, Ketentuan Bab V, pasal 6, pasal 7, Ketentuan Bagian Ketiga Bab V, Ketentuan ayat 1 dan 3 pasal 11, ayat 3 pasal 17, ayat 1 pasal 20, pasal 34, pasal 36, pasal 38, pasal 56, pasal 59, ketentuan pasal 2 ayat 68, pasal 75 dan pasal 76.
Untuk detailnya, anda dapat download dan  baca draft Perubahan Kedua RUU Otsus Papua. Klik Draft Lengkap dengan Penjelasan  dan klik Draft Pasal-pasal yang diubah.
Pewarta: Arnold Belau
Â