Proses Sengketa UU Otsus di MK Harus Didukung Semua Pimpinan dan anggota MRP-MRPB

0
857

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rapat Panitia Musyawarah Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berlangsung, Jumat (9/7/2021) tersebut membahas beberapa agenda terkait dengan situasi yang terjadi di tanah Papua khususnya agenda-agenda yang di dorong oleh Majelis Rakyat Papua.

Hal tersebut disampaikan Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua usai menutup Rapat Panmus MRP pembahasan agenda pleno pembukaan masa sidang ke III Tahun 2021 di Horison hotel Kotaraja, Abepura.

“Pembahasan dalam rapat Panmus ini pertama tentang penetapan pleno pembukaan masa Reses dan kemudian yang berikut tentang satu situasi terkait dengan masalah HAM di tanah Papua,” kata Murib.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Terkait dengan masalah HAM, Murib menjelaskan Panmus mengagendakan untuk pimpinan lembaga dan pimpinan Pokja yaitu Adat, Agama dan Perempuan serta pimpinan alat kelengkapan lainnya untuk menindaklanjuti hasil yang sudah di paparkan dalam rapat Panmus MRP.

“Ada dua agenda yang sangat urgent yang dibicarakan. Pertama terkait dengan MRP melakukan gugatan sengketa kewenangan pasal 77 UU Otsus Papua yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan kunjungan ke Biak terkait pembangunan satelit dan di Timika dimana lahan masyarakat adat dijadikan lahan kelapa sawit yang akan dikunjungi oleh Pokja Adat MRP,” katanya.

ads
Baca Juga:  PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

Lanjutnya, pimpinan Pokja dan alat kelengkapan MRP memberikan dukungan penuh kepada tim kerja rancangan perubahan kedua UU Otsus tahun 2001, meskipun demikian masyarakat orang asli Papua dan juga di dalam lembaga (tubuh) anggota MRP juga terjadi kurang pengertian sesama anggota sehingga perlu mendapat dukungan dari MRP-MRPB agar proses ini dapat berjalan baik di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya dengan pertimbangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menunda sidang pendahuluan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan Majelis Rakyat Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah. Di pihak lain, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih membahas revisi itu, dan belum mengumumkan penundaan pembahasan karena pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan MK menunda sidang itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Penundaan sidang MK [seperti itu] mencederai rasa keadilan orang asli Papua,” kata Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB dalam keterangan pers secara daring pada Minggu (4/7/2021).

 

Pewarta : Agus Pabika

Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaRUU Otsus Papua Siap Diparipurnakan untuk Disahkan
Artikel berikutnyaMRP Minta DPR RI Hentikan Pembahasan Perubahan RUU Otsus