RUU Otsus Papua Siap Diparipurnakan untuk Disahkan

0
1049

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (otsus) Papua siap untuk segera dibawa ke paripurna untuk disahkan setelah Pansus RUU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan pemerintah menyetujui untuk hasil revisi UU Otsus dibawah ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

“Dengan mengucapkan bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR,” kata Ketua Pansus Komarudin Watubun dalam rapat yang diselenggakan bersama pemerintah di gedung DPR, Jakarta pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Komarudin mengungkapkan, 9 fraksi dan Komite I DPD telah menyampaikan pendapat akhir terkait RUU Otsus Papua dan Seluruh fraksi serta Komite I DPD memutuskan menerima dan menyetujui RUU Otsus Papua menjadi undang-undang (UU). Sebelum diambil keputusan tersebut, masing-masing juru bicara fraksi dan perwakilan Komite I DPD menyampaikan pendapat akhirnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Yan Mandenas mengatakan RUU Otsus Papua terdiri dari 143 daftar inventarisir masalah (DIM) dan dibahas secara terperinci serta komprehensif di tingkat panitia kerja (panja) dengan sistem klaster.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Ada klaster substansi usulan pemerintah dan klaster substansi di luar usulan pemerintah,” kata Yan.

ads

Yan mengatakan RUU Otsus mengakibatkan penambahan 18 pasal baru yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76. Sementara itu, menurut Yan, sebanyak 15 pasal di luar usulan pemerintah yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 68a, dan Pasal 75.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Pemerintah yang hadir dalam pertemua Raker tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej. (*)

Artikel sebelumnyaDewan Adat Wambon Koleyombin Bantah Pernyataan Gereja Katolik Papua Selatan
Artikel berikutnyaProses Sengketa UU Otsus di MK Harus Didukung Semua Pimpinan dan anggota MRP-MRPB