JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aparat kepolisian telah menghadang, membubarkan dan menangkap 15 orang dan diamankan ke Polres setempat. Demonstrasi ini dimotori Front Rakyat Papua Tolak Otsus Jilid II di Kota Sorong.
Yohanis Mambrasar, Advokat HAM dari PAHAM Papua kepada surapapua.com mengabarkan, polisi telah menangkap sekitar 15 orang massa aksi, termasuk satu orang anak berusia di bawah lima tahun juga ditangkap.
Front Rakyat Papua Tolak Otsus merupakan gabungan pemuda, mahasiswa dan rakyat Papua Kota Sorong, aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi warga Kota Sorong yang menolak kebijakan pemerintah melanjutkan Otsus jilid II.
“Sampai saat ini massa aksi yang ditangkap masih ditahan di Polres Kota Sorong,” kata Mambrasar, Senin (19/7/2021).
Tujuan demonstrasi damai tersebut adalah untuk menolak Otsus Jilid II, dengan sasaran aksi di kantor DPRD Kota Sorong. Namun, aksi tidak dapat dilanjutkan karena aparat kepolisian telah menunjukkan sikap represifitasnya dengan menghadang, membubarkan hingga menangkap sejumlah demonstran dan diamankan ke Mapolres.
Pantauan media ini, rencananya para demonstran mau melakukan longmarch ke kantor DPRD Kota Sorong. Namun massa aksi baru longmarch kurang lebih 100 meter dari titik kumpul aksi, polisi langsung membubarkan aksi tersebut di titik kumpul depan lampu merah sekitar pukul 10:45 WIT hingga SD Inpres 17 sekitar pukul 11:10 WIT.
REDAKSI