PolhukamHAMBebaskan Victor F Yeimo dari Rutan Mako Brimob Polda Papua

Bebaskan Victor F Yeimo dari Rutan Mako Brimob Polda Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com –– Pemerintahan Joko Widodo diminta segera membebaskan Victor F Yeimo yang masih mendekam di Rutan Mako Brimob Polda Papua, Kotaraja, Kota Jayapura. Bebaskan juga seluruh mahasiswa dan orang Papua dari berbagai rumah tahanan di Indonesia.

“Victor Yeimo bukan pelaku rasisme. Dia justru korban rasisme. Dia tidak terlibat dalam kerusuhan di Kota Jayapura. Mengapa sampai sudah tiga bulan masih ditahan di Brimob Papua? Kesehatannya sudah menurun. Kami minta segera bebaskan dari tahanan,” ujar Sam Gobay, badan pengurus Dewan Adat Suku Mee kabupaten Mimika, Minggu (8/8/2021).

Dari informasi yang diterimanya, kondisi tubuh aktivis Papua yang juga juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu menurun drastis.

“Tidak ada akses kesehatan bagi Victor Yeimo. Sudah sakit, tidak diizinkan dia berobat. Makanan juga tidak diberikan. Semua akses dibatasi. Ini rencana apa sama Victor Yeimo? Kami minta bebaskan Victor sekarang juga,” ujarnya.

Victor F Yeimo ditangkap aparat keamanan di bilangan Tanah Hitan, Abepura, Kota Jayapura, 9 Mei 2021.

“Dasar hukumnya apa sampai negara mengkriminalisasi Victor Yeimo. Dia bukan pelaku rasisme, apalagi dicap makar. Semua orang tahu bahwa Victor Yeimo tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Jayapura,” tandasnya.

“Masyarakat Papua mendesak kepada bapak Jokowi segera desak Kapolri dan Kapolda Papua untuk bebaskan Victor Yeimo dari tahanan Brimob Polda Papua,” tegas Sam.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Sebelumnya, Emanuel Gobay, kuasa hukum Victor Yeimo yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP), mengatakan, hak-hak kliennya tidak diberikan meski diatur jelas dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab permintaan pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura,” ujar Emanuel.

Selain itu, kata dia, kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan Jaksa Pengawas Kajati Papua Cq Jaksa Pengawas Kajari Jayapura memeriksa Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Victor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

“Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam implementasi hak-hak Victor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.”

Penegasan ini disampaikan menyusul pelimpahan berkas dan tahanan atas nama Victor F Yeimo oleh Penyidik Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Jayapura, 6 Agustus 2021.

“Pelimpahan berkas dan tahanan itu dilakukan di Mako Brimob Polda Papua secara virtual, dimana Penyidik bersama berkas dan Victor F Yeimo didampingi kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Mako Brimob, sementara Jaksa penerima berkas dan tahanan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan penyerahan berkas perkara khususnya dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Sebelum Jaksa melakukan interogasi kepada Victor F Yeimo secara virtual, saya selaku kuasa hukum Victor F Yeimo sempat menanyakan alasan pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual kepada Jaksa. Selanjutnya sebagai jawabannya, Jaksa mengaku ada kesibukan di kantor, sehingga dilakukan secara virtual.”

Emanuel menyatakan, pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual tak diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981. Tindakan Jaksa dianggap sangat bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku.

“Dengan fakta pelanggaran ini, melahirkan pertanyaan tersendiri berkaitan dengan komitmen pemenuhan hak-hak Victor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 oleh Jaksa sepanjang klien kami akan menjalani status sebagai tahanan jaksa,” kata Eman.

Direktur LBH Papua ini mengungkapkan fakta pelanggaran hak-hak tersangka terjadi saat Jaksa menanyakan Victor F Yeimo terkait ada hal yang ingin disampaikan. Victor meminta pindahkan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Abepura dengan pertimbangan pemenuhan hak-haknya sebagai tersangka.

“Victor beralasan bahwa sejak awal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua. Lagi pula kondisi psikologinya lantaran tinggal sendirian dan ruangan pengap yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya,” beber Eman.

Permintaan  Victor F Yeimo dengan argumentasi serta pengalaman yang dijalani sejak 10 Mei sampai 6 Agustus 2021 itu menurut Eman, tak dijawab secara profesional oleh Jaksa.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

“Beberapa kali terjadi miskomunikasi akibat jaringan internet, sehingga suara handphone putus-putus. Terlepas dari itu, Jaksa yang menerima berkas dan tersangka juga tidak menyampaikan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Victor F Yeimo.”

Tak hadirnya Jaksa di Mako Brimob Polda Papua yang tentu saja tak berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Seksi Provos Mako Brimob Polda Papua terkait tersangka Victor F Yeimo akan dititipkan di Rutan Mako Brimob ataukah di Rutan mana, lanjut Eman, Jaksa juga tidak mengatakan jadwal antar makanan bagi tersangka yang masih ditahan di Rutan Mako Brimob.

“Dari semua fakta hukum itu secara langsung menunjukkan bahwa institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Victor F Yeimo terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan “dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum” sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang nomor 8 tahun 1981, karena dilakukan secara virtual,” bebernya.

Eman juga mengungkapkan, sikap institusi Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Victor F Yeimo menunjukkan dugaan akan terjadi pelanggaran hak-hak kliennya yang dijamin dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.