Kemendagri Didorong Segera Terbitkan SK Penunjukkan Caretaker Bupati Yalimo

0
836

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Provinsi Papua mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukkan Caretaker Bupati Kabupaten Yalimo.

Penunjukkan SK Bupati Carataker dinilai penting agar roda pemerintahan di kabupaten tersebut berjalan lebih baik, pasca pembakaran kantor dan kios di Distrik Elelim, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Pernyataan ini disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Kamis pekan kemarin. Kendati demikian, ia pastikan saat ini kondisi dan situasi di Kabupaten Yalimo sudah kondusif pascakerusuhan pada Selasa (29/6/2021). Dimana, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Yalimo Isak Yando kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati setempat, guna mengisi kekosongan jabatan sementara.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

“Intinya soal Yalimo, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah mengusulkan Carateker Bupati-nya. Dan hingga kini masih menunggu prosesnya dari Kementerian Dalam Negeri. Kita harap segera turun SK-nya paling lambat pekan depan,” harapnya.

Doren berharap Sekda Kabupaten Yalimo selaku pelaksana harian bupati, dapat menjalankan tugas pemerintahan.

ads

Dimana upaya menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif menjadi hal utama yang perlu dilakukan bersama pihak TNI/Polri. Dilain pihak, melakukan upaya rekonsoliasi bersama pihak terkait, agar kerusuhan sebelumnya tak lagi terjadi.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, diantaranya Kantor Bawaslu, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua. Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp324 miliar. (*)

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi
SUMBERPAPUA.GO.ID
Artikel sebelumnyaAgus Tebai Ajak Semua Pihak Bangun Kesadaran Kolektif untuk Lawan Miras
Artikel berikutnyaSejumlah Ruang Kelas SDN Away, Distrik Padaido Rusak