KNPB: Jangan Biarkan VY Mati dalam Tahanan, Utamakan Pengobatan Sebelum Sidang

0
932

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menegaskan agar utamakan pengobatan Victor Yeimo sebelum melakukan persidangan di Pengadilan Negeri.

“Kami minta harus utamakan pengobatan. Kesehatan Victor Yeimo harus didahulukan. Jangan biarkan Victor Yeimo mati dalam tahanan,” tegas Agus Kossay, Ketua KNPB Pusat kepada suarapapua.com di Kota Jayapura, Jumat (20/8/2021).

Keselamatan Victor Terancam

Agus Kossay mengatakan, Polda Papua dan Kejaksaan sengaja membiarkan Victor Yeimo dalam tahanan Mako Brimob. Menurut dia ada rencana buruk yang sedang dimainkan sehingga Yeimo tetap diisolasi di Mako Brimob.

“Kami duga ini ada upaya untuk menghilangkan nyawanya dalam tahanan Mako Brimob. Karena sudah tiga bulan Victor ditahan tanpa perhatikan kesehatannya sampai dengan hari ini,” ujar Kossay.

ads

Dijelaskan, penangkapan Victor Yeimo dilakukan dengan tidak menunjukkan surat penangkapan pada 9 Mei 2021 di Kota Jayapura.  Dia mengaku heran karena surat penangkapan ditebitkan setelah dia ditangkap.

“Penangkapan tanpa menunjukkan surat penangkapan adalah Tindakan melawan hukum. Kami menilai penangkapan Victor segaja dilakukan untuk menghilangkan nyawanya dalam tahanan. Karena alasan penagkapan dengan kasus rasisme itu tidak logis karena kasus rasisme sudah selesai,” kata Agus.

Agus meminta Victor Yeimo harus dibebaskan. Karena sudah lewat masa tahanannya tetapi tetap ditahan dan diisolasi.

“Proses penangkapannya tidak procedural. Dia ditahan selama tiga bulan. Dia menjalani masa tahanan pertama selama 30 hari. Lalu diperpanjang lagi hingga 60 hari. Setelah itu mereka perpanjang lagi sampai 90 hari. Kalau menurut KUHP ini sudah lewati masa tahanan sehingga harus dibebaskan. Karena dalam pemeriksaan pun tidak ada barang bukti fisik dan non fisik yang ditemukan,” terangnya.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Dikatakan, dalam pemeriksaan dan penyidikannya terhadap Victor juga tidak ada barang bukti yang ditemukan. Perpanjangan masa tahanan sampai 90 hari adalah tindakan melawan hukum.

“Victor Yeimo sudah menjalankan masa tahanan 90 hari atau selama 3 bulan itu  tidak wajar.  Demi hukum dan keadilan dia harus dibebaskan karena hak-hak tersangka tidak dipenuhi oleh kepolisian sampai dengan dia mendapatkan sakit,” tegasnya lagi.

Ones Suhuniap, Juru Bicara Nasional KNPB Pusat menambahkan, pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan dilakukan pada tanggal 6 agustus 2021 melalui virtual. Menurut dia apa yang dilakukan Polisi saat limpahkan berkas Victor melanggar hukum.

“Tidak ada aturan dalam uandang-uandang yang mengatur bahwa pernyerahan berkas tersangga dari penyelidik kepoolisian ke jaksa penuntut umum melalui virtual. Kalau berkas sudah dilimpahkan berarti harus mengatur juga pemindahan tahanan sebelumnya tahanan kepolisian menjadi tahanan jaksa. Bukan dibiarkan dalam Mako Brimob,” tambah Ones.

Pemerintah Indonesia melalui Kapolda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua memperlakukan Victor Yeimo sama dengan seorang teroris yang harus diisolasi dan tidak diberikan akses untuk bertemu dengan sanak saudara dan keluarga.

“Victor bukan teroris. Dia pejuang damai. Tapi negara perlakukan dia seperti seorang teroris. Akses untuk berjumpa dengan keluarga dan sanak saudara dibatasi sampai saat ini. Ini yang sebabkan Victor Yeimo jatuh sakit. Secara fisik dan psikologi dia tertekan,” beber Suhun.

Suhun menilai Polda Papua menahan Victor Yeimo selama 3 bulan, ditahan tanpa penuhi hak tersangka untuk mendapatkan perawatan, mendapat kunjungan dari keluarga, kerabat, rohaniawan dan akses Kesehatan yang sangat butuk ini dilakukan supaya public dan keluarga tidak tahu apa yang Polda lakukan dalam rutan Mako Brimob terhadap Victor.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Kalau tidak ada motif lain, kenapa harus batasi akses Kesehatan, akses untuk bertemu dengan keluarga dan mendapat kunjungan dari rohaniawan. Apalagi tahan sampai 90 hari. Kejaksaan harusnya pindahkan ke LP. Tetapi masih membiarkan Victor di Mako Brimob. Ini ada apa, ini ada rencana apa yang dimainkan Polda Papua dan Kejsakaan Papua,” tegasnya mempertanyakan.

Menurut Agus, kondisi Victor yang sudah sakit-sakitan dan tidak mendapat perawatan dari pihak Kesehatan diketahui setelah pengacara kunjungi Victor.

“Kondisi sudah sakit tetapi Polda Papua diamkan. Dan Polda Papua bilang Victor yeimo sakit. Polda Papua melakukan pembohongan publik. Rakyat Papua tahu bahwa Victor sakit dan kondisinya sudah tidak sehat dari pengacaranya,” ujar  Suhun.

Atas penangkapan yang tidak prosedural dari Polda Papua dan kondisi Kesehatan Victor yang semakin kritis di Rutan Mako Brimob menimbulkan reaksi publik yang luar biasa.

Atas desakan publik yang luar bias itu membuat polisi dan Kejaksaan malu. Sehingga mereka mengajak tim dokter dari Rumah Sakit Dok II Jayapura untuk memeriksa Kesehatan Victor Yeimo di Mako Brimob pada 13 Agustus lalu. Namun hasil pemeriksaan Kesehatan itu masih dipertanyakan publik karena sampai saat ini tidak tahu persis Victor sakit apa di tahanan.

Pada 20 Agustus 2021 ini, Victor Kembali dirujuk ke Rumah Sakit Dok II untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan. Dari informasi yang diperoleh Suara Papua, Victor ke Rumah Sakit Dok II untuk Foto dada dan USG perut.

“Kami minta untuk harus utamakan Kesehatan dan pengobatan Victor sebelum proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri.  Kami menilai proses pembiaran terhadap kesehatan Victor Yeimo sedang dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian,” tegas Suhun.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Dengan dasar keprihatinan atas kondisi kesehetan Victor Yeimo dan demi kemanusiaan, KNPB Pusat menyampaikan:

  1. Kejaksaan Tinggi, Polda Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarka atau mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo oleh Dokter dari Rumah sakit Jayapura secara terbukan dan transparan kepada keluaraga dan kepada organisasi serta kepada publik.
  2. Mendesak pihak Kejasaan Tinggi Papua, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Jayapura dan Polda Papua segera hentikan proses hukum di pengadilan  terhadap Victor Yeimo sebelum hasil pemeriksan dikelurkan  oleh dokter dan pihak terkait untuk pengobatan lebih lanjut.
  3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera memindahkan Victor Yeimo dari Mako Brimob dan berikan akses pengobatan ke rumah sakit sehingga kesehatan bisa pulih kembali sebelum Proses hukum di Pengadilan.
  4. Segera keluarkan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeiimo ke keluarga dan pengacara serta ke organisasi untuk rakyat Papua ketahui karena Victor Y adalah milik rakyat Papua.
  5. Mendesak Pemerintah Indonesia, Kapolri, Polda Papua, kejaksaan tinggi Papua dan pengadilan negeri segera menghentikan proses hukum terhadap VY karena penangkapan dan penahanan Jubir PRP dan KNPB itu tanpa dasar hukum. Karena VY harus bebaskan tanpa syarat demi Hukum karena sudah melewati masa tahanan 90 hari.
  6. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan moblisasi umum rakyat papua menduduki semua makas kepolisian di seluruh tanah Papua sorong Sampai Merauke.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFPK-TP: Free Victor Yeimo Unconditionally
Artikel berikutnyaDiakonia of the GKI Synod and Suara Papua Sign the STAYS Program Reporting Cooperation