Polda Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan VY Ditunda

0
1463

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Sidang Perdana Praperadilan tahanan politik rasis Viktor Yeimo melawan Kapolda Papua dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2021/PNJap, yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2021 kemarin, di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, alami kendala mengakibatkan batal digelar karena pihak Polda Papua tidak hadir.

Kendala yang dimaksud, menurut Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP) diterima suarapapua.com, Kamis (19/8/2021), dalam siaran persnya menjelaskan, terjadi yakni molornya waktu persidangan dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 14.20 WIT akibat menunggu pihak dari Kapolda Papua sebagai pihak termohon yang tidak menghadiri sidang tersebut.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Roberto Naibaho S.H dan didampingi panitera ibu Nurlela.

“Dalam sidang Hakim Tunggal sempat mempertanyakan termohon kepada Panitera namun Panitera hanya menyampaikan bahwa termohon tidak hadir,” kata Emanuel Gobai, koordinator Litigasi KPHHP.

Terkait sidang itu, Gobai menjelaskan Koalisi Penegak Hukum Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo memperoleh informasi sejak tanggal 10 Agustus 2021, bahwa sidang perdana akan digelar pada tanggal16 Agustus 2021 sebagaimana dalam release Panggilan Sidang Kepada Pemohon.

ads
Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Namun pada tanggal 13 Agustus 2021 diterbitkan perubahan tanggal sidang dalam release Panggilan Sidang Praperadilan dari tanggal 16 Agustus 2021 ke tanggal 19 Agustus 2021, pukul 10:00 WIT.

“Berdasarkan informasi sidang perdana praperadilan antara Viktor Yeimo melawan Kapolda Papua diatas menunjukan bahwa tentunya pihak Kapolda Papua telah mengetahui sidang jauh sebelum hari sidang perdana namun anehnya pihak Kapolda Papua tidak hadir tanpa alasan ketidakhadiran dengan jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin 23 Agustus 2021 mendatang, pukul 09.00 WIT dengan agenda mendengar jawaban dari tergugat.

Pengacara selaku kuasa hukum Viktor Yeimo yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebanyak 18 pengacara dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain.

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPemprov Papua Siapkan Dana 25 Miliar untuk 500 UMKM
Artikel berikutnyaFPK-TP: Free Victor Yeimo Unconditionally