Sidang Pembacaan Dakwaan Victor Yeimo Kembali Ditunda

0
1546

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap terdakwa, Victor Yeimo kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (26/8/2021).

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan pada 24 Agustus lalu juga ditunda. Alasan penundaan pada sidang pertama dan sidang kedua yang digelar pada hari ini sama. Yakni karena Victor Yeimo yang sedang ditahan di Rutan Mako Brimob masih dalam kondisi sakit.

Saat sidang dimulai, Hakim menanyakan kepada Victor Yeimo tentang kondisi kesehatannya. Namun Victor menjawab bahwa dia masih dalam kondisi tidak fit karena kesehatannya. Bahkan dia mengaku belum mendapat hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada tanggal 10 dan 20 Agustus lalu.

“Saya pastikan hari ini bahwa saya sedang sakit. Hasil pemeriksaan kesehatan juga saya belum tahu,” jawab Victor Yeimo kepada Majelis Hakim di Persidangan, Kamis (26/8/2021) siang tadi.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Dalam persidangan, Victor Yeimo sebagai terdakwan beberapa kali menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya tidak baik. Sehingga dia meminta agar sidang ditunda.

ads

Pensehat Hukum Victor Yeimo dalam persidangan mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendapat surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Dok II Jayapura.

“Kami baru mendapatkan surat dari dokter. Dalam surat itu ada dua saran yang harus dilakukan menyangkut kesehatan Victor Yeimo. Kami minta agar utakaman kesehatan klien kami sehingga kami minta hakim yang mulia untuk tunda sidang,” kata Eman.

Menurut Gobay, meskipun Yeimo sudah diperiksa pada 10 dan 20 Agustus, namun tidak ada tindakan lebih lanjut dari Kejaksaan dan Pengadilan.

“Tanggal 21 – 26 tidak ada tindakan. Kami baru tahu kalau klien kami adalah tahanan pengadilan. Kami minta surat permohonan pembatalan sidang untuk klien kami. Ada dua orang yang siap menjaminkan diri yaitu John Gobay dan Laurenzus Kadepa. Supaya VY bisa dirawat lebih dulu. Penjamin harus hadir di sidang. Kami harus pastikan klien kami sehat baru dakwaan dibacakan. Kami keberatan kalau klien kami tidak sehat baru dakwaan dibacakan,” katanya.

Baca Juga:  Ini Respons Komnas HAM Terkait Video Penyiksaan di Puncak Papua

Gobay mengingatkan Jaksa untuk tidak abaikan hak kesehatan bagi terdakwa yang dijamin UU negara Indonesia. Sebab sejak ditangkap hingga saat ini menurut hematnya tidak Jaksa mengabaikan hak-hak tersangka sebagaimana dijamin UU.

“Saya ingatkan saudara Jaksa, perlindungan dan penegakan HAM adalah tanggungjawab negara. Anda harus lindungi HAM tersangka. Kalau tidak kami akan lapor ke Komnas HAM karena anda telah mengabaikan kesehatan dari klien kami. Kami minta untuk sidang ini ditunda untuk mendahulukan kesehatan klien kami,” tegas Gobay.

Majelis Hakim, dalam menanggapi penyampaian Victor Yeimo tentang kondisi kesehatannya serta penyampaian PH Victor yang meminta agar sidang ditunda, Majelis Hakim dalam sidang menegaskan bahwa orang yang ikut proses hukum haris diobati dulu.

Baca Juga:  Teror Aktivis Papua Terkait Video Penyiksaan, Kawer: Pengekangan Berekspresi Bentuk Pelanggaran HAM

“Orang yang ikut proses hukum, [Victor Yeimo] harus diobati,” katanya.

Gobay kembali menegaskan, Yeimo mau supaya sakitnya itu diobati. Tadi hakim sampaikan bahwa untuk berkaitan dengan sidang hari ini untuk pembacaan dakwaan akan ditunda. Tapi ada administrasi yang harus dilengkapi yaitu dua penjamin dari DPR Papua dan salah satu penjamin dari Penasehat Hukum.

“Mereka kita minta untuk dihadirkan supaya sampaikan kesampaikan tambah satu PH. Itu kelengkapan administrasi. Berkaitan dengan kondisi kesehatan terdakwan. Ketentuan administrasi akan ditanggapi majelis, di sidang berikut. Untuk kesehatan, akan mendengar hari ini dari majelis ke kejaksaan sebagai eksekutor untuk perintah pengadilan,” jelasnya.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Victor Yeimo kembali ditunda. Sidang akan digelar pada 31 Agustus 2021 pekan depan.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaRibka Haluk Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Yalimo
Artikel berikutnyaMasyarakat Moi Dukung Bupati Sorong Cabut Izin Perusahaan Kelapa Sawit