FPK-TP Sesalkan Tindakan Jaksa yang Terus Persulit Victor Yeimo untuk Berobat

0
906

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Forum Pemuda Kristen di Tanah Papua (FPK-TP) sesalkan tindakan Kejaksaan Tinggi Papua yang terus mempersulit Victor Yeimo untuk mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.

Yadinus Mabel, Ketua FPK-TP menjelaskan, negara lewat Kejaksaan Tinggi Papua terus mempersulit Victor. Padahal saat ini Victor Yeimo dalam kondisi kritis dan terus dibiarkan dalam ruang isolasi Mako Brimob yang pengap dengan saturasi udara yang buruk.

“Kesehatan setiap orang harus diutamakan. Victor adalah tersangka yang hak-hak untuk mendapat pelayanan medis dijamin UU Indonesia. Kejaksaan jangan persulit Victor Yeimo untuk beribat dan dirawat secara intensif di Rumah Sakit,” jelas Mabel kepada suarapapua.com, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Meskipun Pengadilan telah mengeluarkan putusan yang di dalamnya memerintahkan Jaksa Penutunt Umum untuk memastikan Victor mendapat akses atas kesehatannya yang layak, namun perintah pengadilan itu diabaikan.

Bahkan, alasan tidak masuk akal dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua. Dia bilang bahwa Kejaksaan menginginkan agar Victor Yeimo diperiksa lagi di rumah sakit lain, selain Rumah Sakit Dok II.

ads

Pernyataan Kajati Papua yang disampaikan kepada dua anggota DPR Papua yang menjadi jaminan untuk Victor pada 28 Agustus 2021 malam di kediamannya, Jayapura Utara.

“Victor bukan teroris dan pengacau. Dia memperjuangkan nasib orang asli Papua dengan cara-cara damai dan bermartabat. Akses untuk Victor mendapat pelayanan kesehatan dari tim medis di Rumah Sakit harus diutamakan,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

Dia membeberkan, FPK-TP menyayangkan sikap Jaksa yang mengabaikan jaminan yang diberikan dua anggota DPR Papua dan dua advokat Papua yang siap menjadi jaminan untuk Victor Yeimo selama mendapat perawatan medis di Rumah Sakit.

Terpisah, Gustaf R Kawer, salah satu anggota tim Penasehat Hukum Victor Yeimo dari KPHHP, setelah diperiksa tim medis, Victor Yeimo atas desakan dari jaksa tidak diizinkan untuk rawat inap di RSUD Jayapura.

“Victor sudah dibawa ke rumah sakit tadi, tetapi untuk rawat inap masih berdebat dengan jaksa karena jaksa maunya Victor Yeimo tidak dirawat di RSUD Dok II,” kata Gustaf kepada suarapapua.com, Jumat (27/8/2021) kemarin.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Gustaf mengaku sempat terjadi perdebatan antara PH bersama Victor Yeimo dengan jaksa di RSUD Dok II. Permintaan untuk rawat inap tidak dikabulkan jaksa.

Emanuel menegaskan, hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia dan wajib dipenuhi negara melalui jaksa. Hak atas kesehatan itu dijamin dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jaksa punya tanggung jawab untuk melindungi terdakwa. Jadi, tolong kesehatan klien kami segera diperhatikan,” ujarnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDokter Rony Oagai Ajak Masyarakat Tidak Takut Vaksin
Artikel berikutnyaFilep Karma Heran Jaksa Masih Hambat Victor Yeimo Dirawat