Tanah PapuaMeepagoCalon ASN Formasi 2018 Kabupaten Paniai Dibebani Biaya Penyerahan SK Rp300 Ribu

Calon ASN Formasi 2018 Kabupaten Paniai Dibebani Biaya Penyerahan SK Rp300 Ribu

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Setiap Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Paniai formasi tahun 2018 yang direncanakan akan menerima SK pada, Selasa (28/9/2021) di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Paniai dibebani membayar administrasi sebesar Rp300 ribu rupiah.

Biaya Rp300 ribu itu dibebankan kepada setiap calon ASN yang diangkat melalui penerimaan ASN formasi tahun 2018. Mereka diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp300 ribu ketika menerima SK CASN di Kantor BKD Kabupaten Paniai pada Selasa 27 September 2021 pagi.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Informasi itu diterima suarapapua.com pada, Minggu (26/9/2021) melalui pesan text, termasuk pesan chat aplikasi whatsapp di Jayapura.

Informasi itu lalu beredar di sejumlah kalangan masyarakat. Ada warga yang mengeluhkan biaya administrasi tersebut.

Menurut mereka, mestinya, sebagaimana aturan yang ada bahwa biaya itu dibebankan kepada negara atau daerah yang menyelenggarakan penerimaan ASN.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

“Biaya itu mestinya tidak dibebankan, karena mereka hanya menerima SK, bukan melengkapi suatu syarat. Kenapa para Calon ASN ini dibebankan biaya seperti itu lagi?” tukas seorang warga yang tidak mau namanya ditulis kepada suarapapua.com, Senin (26/9/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, Suara Papua mencoba menelepon Bupati Kabupaten Paniai Meki Nawipa pada, Senin (27/9/20210) melalui pesan whatsapp dan telepon selular, tetapi tidak direspon.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Selain bupati, Suara Papua juga mencoba menelepon Kepala BKD Kabupaten Paniai, Merry Nawipa melalui panggilan telepon seluler, tetapi tidak direspon pula.

Sejak berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak pemerintah daerah terkait biaya administrasi yang dibebankan kepada calon ASN yang akan menerima SK pada Selasa besok.

 

 

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.