BeritaKoalisi MSPPM: Aparat Telah Melakukan Penyiksaan Terhadap Pengungsi Maybrat

Koalisi MSPPM: Aparat Telah Melakukan Penyiksaan Terhadap Pengungsi Maybrat

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat (KMSPPM) dalam laporannya berdasarkan wawancara korban, saksi, pendokumentasian peristiwa serta situasi pada masyarakat sipil mengaku menemukan telah terjadinya kekerasan terhadap masyarakat sipil setempat.

“Kami menemukan telah terjadi kekerasan terhadap masyarakat sipil setempat. Aparat TNI dan Polri telah melakukan penyisiran, penangkapan, penahanan, penganiayaan, penyiksaan dan intimidasi secara sewenang-wenang diluar hukum terhadap para pengunsi,” jelas Yohanis Mambrasar dari tim koalisi masyarakat sipil peduli pengungsi Maybrat kepada suarapapua.com, Sabtu (2/10/2021).

Selain itu kata dia, Polisi telah menetapkan 17 warga sipil sebagai tersangka dan menetapkan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa melalui proses hukum yang benar.

Dalam proses pengejaran katanya, aparat tidak mengunakan pendekatan hukum dan prinsip humanisme. Sebaliknya aparat mengunakan pendekatan kekerasan dengan menuduh warga sipil sebagai pelaku penyerangan pos koramil kisor. Aparat membabi buta menangkap, menyiksa, mengintimidasi warga sipil tanpa bukti yang benar dan sah. Penetapan DPO 17 orang warga sipil sebagai pelaku adalah tindakan kepolisian yang tidak berdasar bukti yang benar dan sah.

Baca Juga:  Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa di Sejumlah Kota

“Kami telah bertemu secara langsung dengan beberapa orang tua korban, mengecek tuduhan aparat ini, namun warga yang kami temui mengatakan anak-anak mereka tidak terlibat dalam penyerangan pos Kisor dan juga tidak terlibat dalam organisasi politik apapun seperti yang dituduhkan Polisi,” kata Mambrasar yang adalah advokat PAHAM Papua.

Seperti Melkias Ky, Agus Yaam dan Robby Yaam, katanya, Ketiganya bukan pelaku, ketiganya merupakan warga sipil yang tidak ada hubungan dengan penyerangan dimaksud dan juga tidak telibat dalam organisasi politik manapun.

Misalnya, Robby Yaam, ia berusia remaja, dan merupakan pelajar yang saat kejadian dimaksud sedang berada di kampung Bohsa. Ia sedang sekolah di hari itu.

Warga juga mengatakan, 17 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan sebagai DPO polisi sebenarnya mereka tidak terlibat dalam peristiwa penyerangan dimaksud. Pendapat warga tersebut didasari nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, di mana saat peristiwa mereka ada di kampung-kampung mereka. Sedang tidur dan juga bersama keluarga mereka.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

“Hingga kini, aparat TNI dan Polri secara membabi buta melakukan kekerasan terhadap 34 orang warga sipil. 31 Orang ditangkap dan diperiksa, 2 orang hanya ditahan, diperiksa sambil disiksa, 1 orang diintimidasi. Dari 31 Orang yang ditangkap dan ditahan ini, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di pos Polisi, 23 orang lainnya telah dibebaskan. Saat penangkapan terjadi polisi melakukan penyiksaan dan penambakan.”

Katanya. tindakan brutal aparat ini terjadi terhadap Simon Waimbewer, Manase Ky dan Silas Ky. Simon Waimbewer disiksa saat ditangkap lalu dibebaskan 2 hari kemudian setelah diperiksa. Manase Sory disiksa saat ditangkap lalu dibebaskan pada besoknya, Silas Ky ditembak saat aparat menangkap Yanto Sori di rumah tempat pengungsian, aparat menembak Silas Ky sebanyak 6 tembakan namun tidak mengenainya.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Sementara, Pater Bernad Baru dari SKPKC OSA mengatakan, dari seluruh korban kekerasan aparat, banyak merupakan anak dan remaja. Tercatat 16 orang diantaranya berusia anak dan remaja, 1 orang lainnya merupakan bayi. 8 Orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan, 10 orang anak dan 1 orang bayi telah dibebaskan.

Katanya, sebanyak 34 orang warga yang mengalami kekerasan aparat merupakan warga sipil. Mereka bukan merupakan pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor, seperti yang dituduhkan oleh aparat dan menjadi legitimasi aparat menangkap dan melakukan kekerasan terhadap para warga sipil ini.

Status mereka sebagai warga masyarakat sipil juga dikuatkan dengan pernyataan TPNPB yang menyatakan bertanggung jawab atas penyerangan pos Koramil Kisor. TPN Juga talah menyatakan bahwa warga yang ditangkap bukan anggota mereka dan tidak telibat dalam peristiwa penyerangan.

 

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.