Tanah PapuaMeepagoInilah Keputusan Rapat Pleno II Dewan Adat Wilayah Meepago

Inilah Keputusan Rapat Pleno II Dewan Adat Wilayah Meepago

WAKEITEI, SUARAPAPUA.com — Dewan Adat Wilayah VII Meepago telah melaksanakan rapat pleno II bertema “Menata tungku api kehidupan masyarakat adat di wilayah Meepago”, Sabtu (16/10/2021) di aula SMP YPPK Mowanemani, distrik Kamuu, kabupaten Dogiyai.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri 142 peserta yang berasal dari Dewan Adat Daerah Dogiyai, Dewan Adat Daerah Deiyai, Dewan Adat Daerah Paniyai, Dewan Adat Tota Mapiha, perwakilan daerah Nabire, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kelompok budaya “Bunani”, akademisi, LSM, serta beberapa organisasi kepemudaan.

Perwakilan dari Intan Jaya dan Mimika tak hadir.

Rapat setelah dibuka oleh Oktovianus Marko Pekei, ketua Dewan Adat Wilayah VII Meepago, pada Pukul 10.00 WIT, kegiatan dilanjutkan dengan penyajian materi oleh dua narasumber dengan tujuan memberi pemahaman tentang masyarakat adat.

Materi pertama dari kalangan akademisi disajikan oleh Titus Christhoforus Pekei tentang masyarakat adat menurut perspektif hukum. Kemudian, materi kedua dari ketua Dewan Adat Wilayah Meepago tentang masyarakat adat bersama Dewan Adat Papua.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Para peserta sangat antusias mendengarkan penyajian materi dan memberikan tanggapan positif bahwa selama ini banyak orang belum memahami Dewan Adat karena muncul banyak wadah dengan memakai adat. Tetapi dalam pleno ini bisa pahami baik tentang posisi dan peran Dewan Adat,” kata Oktovianus.

Selepas pemaparan dua materi tersebut, peserta rapat pleno membahas topik-topik diskusi dalam komisi-komisi dan selanjutnya dihasilkan beberapa kesepakatan yang kemudian menjadi keputusan dan rekomendasi.

Salah satu keputusan bersama adalah melaksanakan Musyawarah Masyarakat Adat Wilayah VII Meepago.

Adapun beberapa keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan akan ditindaklanjuti untuk disampaikan ke beberapa pihak terkait.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

“Keputusan pleno untuk melaksanakan Musyawarah Masyarakat Adat Wilayah VII Meepago, sehingga dalam pleno telah membahas dan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan, serta panitia pelaksana,” jelasnya.

Untuk sukseskan musyawarah yang diagendakan pada April 2022, Pekei berharap adanya dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah daerah.

“Sebab musyawarah ini direncanakan untuk membahas kehidupan masyarakat adat di wilayah Meepago,” kata Oktovianus.

Seturut rencana Musyawarah Masyarakat Adat Wilayah VII Meepago, pleno memilih dan menetapkan panitia yang diharapkan berkolaboratif antardaerah. Panitia terpilih diketuai oleh Nason Pigai.

“Dengan demikian, perlu adanya koordinasi dan kerja sama internal panitia agar semua persiapan dapat dikerjakan secara bersama, sehingga pelaksanaan pun bisa tercapai sesuai target bersama,” pintanya.

Selain pemilihan dan penetapan panitia musyawarah, di kesempatan sama ditetapkan beberapa keputusan yang menjadi perhatian Dewan Adat dalam menjalankan tugas pokok.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Beberapa keputusan yang berkaitan dengan tugas Dewan Adat Daerah, kata Marko, hasilnya disampaikan ke para pengurus Dewan Adat Daerah terutama menyangkut perlindungan dan pengelolaan tanah, pembenahan struktur Dewan Adat Daerah, serta hal-hal terkait perlindungan masyarakat adat.

Demikian pula keputusan menyangkut Dewan Adat Papua disampaikan ke Dewan Adat Papua terutama berkaitan dengan konsolidasinya kedepan.

“Ada juga beberapa keputusan yang terkait tugas Dewan Adat Wilayah menjadi catatan penting dalam kinerjanya kedepan terutama berkaitan dengan koordinasi kerja antara ketua dan anggota yang nota bene para Ketua Dewan Adat Daerah dan pemetaan wilayah adat,” bebernya.

Rapat pleno II ditutup secara resmi ketua Dewan Adat Wilayah Meepago pada Pukul 19.00 WIT.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.