Food Estate Papua Ancaman Terhadap Hutan Papua

0
1039

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tanah Papua menjadi salah satu sasaran program pangan nasional yang disebut Food Estate,  yakni program usaha pangan yang terintegrasi mencakup usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan, maupun usaha industri pada sebuah Kawasan dalam skala luas.

Dikutip dari laman pusaka.or.id, Pemerintah telah merencanakan lahan program Food Estate (FE) di Papua terletak di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Yahukimo, dengan total luas 2.684,680,68 hektar.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Konversi kawasan hutan untuk lahan proyek FE Papua dalam skala luas ratusan ribu hingga lebih dari 1 (satu) juta hektar dikhawatirkan akan mengancam kehilangan hutan dan kerusakan hutan dalam skala luas. Disisi lain, proyek FE Papua diduga melindungi kepentingan ekspansi usaha investor. Lihat: FE Papua Mengancam Penggundulan Hutan Skala Masif

Diperkirakan lokasi FE Papua berada di Kawasan Hutan Lindung seluas 243.379,46 hektar, ini mengancam kehilangan dan kerusakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi-fungsi ekologi, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah.

Baca Juga:  Kunjungan Paus ke PNG Ditunda Hingga September 2024

Proyek pengembangan usaha pangan ini akan mengurangi luas kawasan hutan Papua sekitar 9,1 % dan berkurang menjadi sebesar 26.894.141,32 hektar, sehingga luas kawasan hutan menjadi 81,19 %.

ads

Kebijakan dan proyek Food Estate di Papua mengabaikan komitmen dan kebijakan pemerintah daerah dan masyarakat Papua tentang Visi 2100 dan mempertahankan kawasan hutan seluas 90 % dari seluruh wilayah Papua, bertentangan dengan pola ruang dan strategi pembangunan berkelanjutan Papua. Lihat: FE Papua Abai Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Baca Juga:  Negara Mengajukan Banding Atas Vonis Frank Bainimarama dan Sitiveni Qiliho

Publik mengkritisi dan menolak proyek FE Papua. Pembangunan yang tidak berpihak kepada masyarakat adat dan merusak lingkungan.

SUMBERPUSAKA.OR.ID
Artikel sebelumnyaProses Hukum Terhadap Serdadu Eksekutor Pdt. Yeremia Zanambani Dipertanyakan
Artikel berikutnyaPengabaian Penanganan Pengungsi di Papua adalah Pelanggaran HAM Serius