Proses Hukum Terhadap Serdadu Eksekutor Pdt. Yeremia Zanambani Dipertanyakan

0
1309

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Gustaf kawer, Advokat dan Praktisi Hukum di Tanah Papua mempertanyakan proses hukum terhadap pelaku yang menembak mati Pdt. Yeremia Zanambani saat sedang berada di kandang babinya di Hitadipa pada 19 September 2020 lalu.

Kawer menilai kasus penembakan terhadap Pdt. Zanambani harusnya diproses lewat pengadilan sipil dan bukan lewat pengadilan militer.

“Proses hukum terhadap pelaku yang menembak Pdt. Zanambani, proses hukum yang harusnya dilakukan di pengadilan sipil dibelokan ke pengadilan militer. Sehingga sampai saat ini kita tidak tahu proses hukum terhadap pelakunya bagaimana. Termasuk proses hukum terhadap pelaku yang menghilangkan dan membunuh Luther Zanambani dan Apinus Zanambani di Sugapa. Ini proses hukum terhadap pelakunya tidak terbuyka dan kita tidak tahu.

“Bagaimana mungkin kita bisa tahu proses hukum terhadap kasus berikut kalau semua [Pemerintah Pusat, Daerah dan Komnas HAM] terlibat dalam memelihara dan merawat impunitas,” kata Kawer.

Dia membeberkan, ELSAM Jakarta dan Interfaith Council for Peace & Justice (ICPJ) dalam penelitian mereka tentang pelanggaran HAM di Manokwari, Biak dan Paniai mengungkapkan bahwa ada 700-an pelanggaran HAM yang dilakukan sebelum PEPERA, sesudah PEPERA dan sesudaha reformasi.

ads

“Itu angkanya belum dihitung korbannya. Jadi angka 700 itu hanya kasus. Kalau korbannya lebih dari itu pastinya. Kalau di daerah Lapago, AHRC membuat penelitian kasus operasi militer tahun 1977 – 1978. Hasil penelitiannya mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan selama satu tahun itu 4000 orang meninggal di daerah pegunungan. Belum dikalkulasikan dengan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum dan sesudah operasi itu hingga saat ini,” bebernya.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Menurutnya, kalau kemudian negara tidak berdaya dan berusaha untuk proteksi warganya, begitu juga aparat, maka regulasi-regulasi yang dibuat tahun 1998 itu seolah-olah tinggal di tempat sampah karena tidak berguna. Misalnya UU HAM, Pengadilan HAM, ANti Penyiksaan, Rasisme, Penyampaian pendapat di muka umum, tetapi semua tidak berguna.

“Ini jadi cermin bahwa buruk regulasinya, buruk penerapannya dan buruk aparat yang menegakkan aturannya. Jadi sudah saatnya aparat bercermin di situ dan harus tampil lebih baik lagi untuk menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat yang tertindas di tanah papua,” pungkasnya.

Jenazah PDt. Zanambani telah diotopsi pada Agustus lalu, namun hingga sampai saat ini hasilnya belum diungkap dan diumumkan kepada publik.

Saat itu, keluarga telah setuju jenazah diautopsi, namun dengan tiga syarat yang mesti dipenuhi oleh kepolisian. Pertama, dilakukan oleh tim medis independen yang disetujui keluarga korban; kedua, harus adil dan transparan dengan melibatkan pengamatan langsung keluarga, Komnas HAM, kuasa hukum korban dan saksi, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Amnesty International Indonesia, DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Persekutuan Gereja-Gereka Indonesia; dan ketiga, dilaksanakan di Hitadipa.

Pernyataan persetujuan disampaikan lewat surat yang ditandatangani oleh Mariam Zoani, istri almarhum, dan dua anak Yedida Zanambani dan Rode Zanambani. Surat itu diberikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Intan Jaya pada 12 Februari 2020 di Kota Nabire.

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mempertanyakan mengapa pengusutan kasus-kasus ini lamban dan apakah dalam sistem peradilan militer ada tenggat waktu pengusutan perkara.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

“Jika ada, mengapa tidak berlaku dalam kasus pelanggaran pidana militer dalam kasus Intan Jaya?” tutur dia seperti dilansir tirto.id.

Lebih jauh ini mengingatkan agar pemerintah meninjau ulang hukum pidana militer lantaran aturan itu berbau Orde Baru. Peraturan seperti itulah yang menurutnya memberikan kewenangan bagi militer untuk bertindak semaunya.

“Bila ada sistem yang memberikan ruang khusus kepada pihak tertentu, ini berdampak kepada pelanggaran prinsip persamaan di depan hukum. Sudah saatnya mengubah sistem peradilan militer yang usang dengan semangat reformasi yang melindungi hak asasi,” imbuh dia.

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan instansinya tetap memantau investigasi perkara-perkara yang telah disebutkan di atas.

“Kami monitoring prosesnya,” katanya.

Para Serdadu Eksekutor 

Dikutip dari laman tirto.id, sampai akhir 2021 ini pengusutan kasus, yang diduga melibatkan tentara, belum juga rampung. Pada 23 Desember 2020, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat kala itu, Letjen TNI Dodik Wijanarko, merilis hasil pemeriksaan para tentara yang terlibat dalam beberapa kasus di Intan Jaya, yaitu pembakaran rumah dinas kesehatan dan pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani (19 September), penembakan gembala gereja di sekitar kawasan Bandara Sugapa (7 Oktober), serta pembakaran jenazah Luther dan Apinus Zanambani yang sebelumnya ditahan di Koramil Sugapa (21 April).

Dari kasus pembakaran rumah, berdasarkan pemeriksaan tim gabungan Mabes AD dan Kodam XVII/Cenderawasih terhadap 11 anggota, delapan prajurit ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI dan Prada MH. Mereka dianggap melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Lima tersangka ditahan di Sub Denpom XVII/101 Nabire dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020. Sementara 3 tersangka dari Satuan Yonif Raider 400/BR belum diperiksa lantaran masih bertugas di bawah kendali operasi.

Pada kasus penembakan pewarta muda Katolik Agustinus Duwitau, berdasarkan hasil pemeriksaan dr. Amos Nomba, tidak ditemukan luka serius. Hasil foto radiologi pun tak menunjukkan kelainan di organ tubuh dan nihil pecahan proyektil. Agustinus juga diduda melarikan diri dari RSUD Nabire tanpa menyelesaikan administrasi. Untuk kejadian ini, belum ada pihak yang dijadikan tersangka.

Gagalnya Pemerintah Memberikan Kedamaian di Intan Jaya Papua Pada kasus Luther dan Apinus, yang jenazahnya dibakar diduga untuk menghilangkan jejak, 19 prajurit diperiksa dan hasilnya sembilan anggota ditetapkan sebagai tersangka. Dua personel dari Kodim 1705/Paniai, yaitu Mayor Infanteri ML dan Sertu FTP; serta tujuh personel dari Yonif PR 433/JS Kostrad, yaitu Mayor Infanteri YAS, Lettu Infanteri JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3), Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian kasus kematian Pendeta Yeremia Zanambani. Tim gabungan telah memeriksa 14 personel Satgas Apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih, juga memanggil 21 prajurit Yonif R 400/BR untuk diperiksa berdasarkan surat Danpuspomad bertanggal 3 Desember 2020.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaGustaf Kawer: Komnas HAM dan Pemerintah Punya Andil Besar dalam Melanggengkan Impunitas di Papua
Artikel berikutnyaFood Estate Papua Ancaman Terhadap Hutan Papua