Pengabaian Penanganan Pengungsi di Papua adalah Pelanggaran HAM Serius

0
1012

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Direktur Perkumpulan Advokat Ham untuk Papua (PAHAM Papua) menyatakan pembiaran dan pengabaian dalam menangani masyarakat Papua yang mengungsi dari tanah mereka seperti yang terjadi di Puncak Papua, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Timika, Yahukimo, Nduga dan Maybrat adalah pelanggara HAM serius yang dilakukan oleh negara.

“Dari informasi lapangan yang kami terima dari beberapa tempat konflik ini, jumlah kasar untuk masyarakat yang mengungsi kemana-mana dari rumah dan tanah mereka sendiri angkanya lebih dari 60 ribu orang. Negara membiarkan dan tidak menangani ini. Ini bentuk pelanggaran HAM serius yang dilakukan nergaa,” tegasnya kepada suarapapua.com, Sabtu (13/11/2021) di Kota Jayapura.

Jumlah total warga yang mengungsi itu didapat PAHAM Papua dari laporan warga yang diterima. Menurut Kawer, masyarakat tidak merasa aman di rumah mereka dan tanah mereka sendiri. Masyarakat hidup dalam tekanan, ketakutan, teror dan intimidasi.

“Rakyat tidak aman di rumah dan tanah sendiri. Dimana upaya pemerintah untuk melindungi warganya. Pengabaian terhadap penanganan pengungsi ini bagian dari pelanggaran HAM serius. Masyarakat jadi asing di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Kawer meminta agar negara harus tampil untuk memberikan rasa aman kepada warganya dengan bawa kembali mereka tinggal di rumah dan tanah mereka dengan rasa aman tanpa rasa takut, diteror dan disiksa.

ads

“Itu tugas negara untuk memastikan agar masyarakat tidak terusir dari rumah dan tanah mereka. UUD 1945 dan UU turunannya menjamin para pengungsi mendapat perhatian dari negara. Negara jangan diam dan tutup mata terhadap pengunsian di Papua yang diakibatkan karena konflik,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Masa Depan Suram

Menurut hemat Kawer, dengan negara diam dan diam, akan membenarkan fakta bahwa tidak ada masa depan orang Papua dalam Indonesia. Sehingga kalau tidak diresponi dan ditangani segera, orang Papua akan terus merasa ditindas. Ini tentu saja, lanjut dia, akan menumbuhkan rasa kepapuaan yang tinggi ketimbang merasa dirinya sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu, masa depan generasi Papua juga nasibnya tidak jelas. Hak atas pendidikan, kesehatan, hak atas hidup aman tidak terpenuhi.

“Ketika negara membiarkan ini terus terjadi, akan lahir anak-anak yang masa depannya tidak jelas. Karena hak atas pendidikan, kesehatan, hak untuk hidup aman, dan hak-hak lainnya yang harus diterima tidak dipenuhi negara. Ke depan akan lahir satu generasi yang tidak punya masa depan. Ini yang sangat disayangkan,” katanya.

Lanjut dia, selain anak-anak yang tidak punya harapan dan masa depan yang jelas, pemenuhan hak hidup aman atas mama-mama juga tidak terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, kata Kawer, harusnya negara hadir.

“Termasuk ibu-ibu yang hak-haknya tidak terpenuhi. Dalam konteks ini pelanggaran HAM terjadi. Kehilangan tempat, hak untuk pendidikan, hak untuk hidup dengan aman, ibu-ibu tidak bekerja. Itu harus kasi kembali untuk semua merasa nyaman di tempat sendiri,” tambahnya.

Semua Karena SDA

Gustaf mengatakan, menurut pengamatannya, sebagian besar konflik bersenjata yang terjadi di Tanah Papua, yang selalu menyebabkan pengusian terjadi dan ketentraman hidup masyarakat terganggu adalah karena masalah Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Ini masalah terjadi karena ada sumber daya alam di tanah mereka. Ini yang menjadi penyebab terjadinya pengungsi dan konflik bersenjata. Ini bukan rahasia lagi. Di semua tempat konflik bersenjata itu ada potensi SDAnya yang sangat besar,” bebernya.

Dikatakan, langkah utama agar masyarakat merasa aman di tempat mereka adalah tidak hanya penarikan militer tetap dan harus dilakukan. Tidak hanya non organik tetapi non organik yang dianggap mengganggu juga harus ditarit. Harus membuat satu skema pengamanan yang lebih berempati kepada masyarakat.

“Dalam konteks berempati ke masyarakat, tidak harus dengan pengamanan yang bikin takut masyarakat. Dalam mewujudkan ini harusnya bukan aparat penegak hukum yang hadir tetapi negara yang hadir. Dalam hal ini pemda provinsi dan pusat harus tegas dalam keluarkan izin blok B Wabu sebaiknya dicabut dan pembahasan ini dihentikan,” katanya.

Kalau dihentikan, lanjut dia, jelas militer tidak akan datang. Sebab militer datang itu karena ada tambang itu. Setelah itu, pemerintaha yang bertugas melindungi, pemprov dan pemkab haru hadir untuk memulihkan daerahnya.

“Dalam konteks konflik bersenjata di Intan Jaya, Izin blok wabu harus dicabut, dihentikan dan tarik pasukan. Karena dengan begitu masyarakat akan merasa aman untuk hidup di rumah mereka dan tanah mereka tanpa rasa teror dan takut. Karena masyarakat tidak akan makan emas atau tambang. Masyakarat tinggal, hidup dan makan dari hasil kebun dan hasil hutan mereka,” pungkas Kawer.

Terpisah, terkait dengan kondisi Intan Jaya, Ketua Pokja Perempuan MRP, Ciska Abugau kepada kepada media ini mengatakan, dia prihatin dengan kondisi yang sedang dihadapi masyarakatnya di Intan Jaya. Untuk menyelesaikan persoalan ini, dia meminta agar semua pihak duduk dan bicara sama-sama untuk mencari jalan keluar.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Saya sudah berusaha semampu saya untuk bciarakan persoalan ini kepada Kapolda, DPRP dan juga di MRP. Tetapi tidak ada hasil. Saya meminta untuk bupati, DPRD, DPRP, mahasiswa, Intelektual dan LSM untuk bicarakan barang ini bersama pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah Pusat di DPR RI maupun Presiden Jokowi,” harapnya.

Frits Ramandey, Kepala Kantor Komnas HAM Daerah Papua, seperti dilansir ceposonline.com mengatakan, konflik bersenjata yang akhir-akhir ini terjadi mengakibatkan terjadi pengungsian warga sipil dibeberapa daerah, seperti di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang di Provinsi Papua dan juga pengungsian di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat.

Hal ini ditanggapi oleh Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyebutkan bahwa di Asia saat ini dan di dunia saat ini, termasuk di sebagian negara, Indonesia tercatat sebagai negara yang warga negaranya mengungsi di dalam wilayah negara dan belum terselesaikan.

“Ini bukan mengungsi antar negara atau kelompok suaka. Anehnya sampai sekarang belum diselesaikan di Papua dari sekian ribu pengungsian, seperti kasus Intan Jaya, kasus Pegunungan Bintang, Kasus Maybrat, Kasus Yahukimo, kasus di Yapen. Ini kasus-kasus yang mengakibatkan ribuan pengungsi. Anehnya negara tidak bisa menyelesaikannya ,” ujarnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFood Estate Papua Ancaman Terhadap Hutan Papua
Artikel berikutnyaKetua Pokja Perempuan MRP Kutuk Pelaku yang Tembak Ibu dan Anak di Intan Jaya