Tanah PapuaDomberaiSepuluh Marga dari Mare Dibekali Pemetaan Wilayah Adat

Sepuluh Marga dari Mare Dibekali Pemetaan Wilayah Adat

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Sepuluh marga pemilik ulayat di distrik Mare, kabupaten Maybrat, Papua Barat, mengikuti pelatihan pemetaan wilayah adat selama tiga hari (8-10 November 2021) di kota Sorong.

Menurut Alfius Baru, ketua panitia musyawarah adat distrik Mare, pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tim fasilitator musyawarah adat dalam menggali data dari setiap marga serta membangun komunikasi bersama di tingkat ketua marga untuk dapat menyelesaikan pemetaan wilayah adat dari sepuluh marga.

Alfius menjelaskan, pelatihan yang dirancang merupakan respons pemuda Mare untuk ikut menjaga dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat Mare, kabupaten Maybrat.

“Musyawarah adat dan pemetaan wilayah adat merupakan langkah penting marga-marga pemilik hak ulayat untuk menata hak-hak adatnya karena perkembangan pembangunan dan investasi daerah yang semakin pesat dikhawatirkan akan berdampak besar pada konflik kepemilikan hak adat serta kerusakan aset-aset masyarakat adat yang ada di atas dan dalam tanah wilayah adat masing-masing,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Selama tiga hari kegiatan diskusi dan pelatihan ditargetkan pada peningkatan pemahaman dan kemampuan fasilitator dalam mengumpulkan data sosial ‘boo watum’ yang menceritakan sejarah, silsilah marga, bukti kepemilikan, batas-batas wilayah adat hingga penggunaan dan pemanfaatan wilayah adat oleh masyarakat setempat.

Diskusi juga berkaitan tentang pilihan hukum legalisasi hak masyarakat adat dengan merujuk pada Perdasus Papua Barat nomor 09/2019 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, Permendagri 52/2014 tentang tata cara identifikasi dan penetapan hak masyarakat adat, Undang-undang Desa, PermenATR 17/2020 tentang penatausahaan hak ulayat, serta Undang-undang nomor 41 tentang kehutanan juga disajikan memperkaya pengetahuan masyarakat.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Menurut Viktor Tawer, salah satu pemuda dari Mare yang sering terlibat dalam pemetaan wilayah adat di kabupaten Tambrauw, mengatakan, diskusi kebijakan dimaksudkan untuk memperkuat peta jalan kerja pengakuan hak adat pasca musyawarah dan pemetaan wilayah adat.

Sebagai penutup di hari ketiga, fokus pelatihan diarahkan pada pengembangan keterampilan, pemahaman dan kemampuan mengoperasikan GPS (global positioning system) yang akan digunakan untuk merekam titik koordinat batas wilayah adat dan merekam garis wilayah adat dari setiap marga.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Isak Yekwam, tokoh masyarakat adat Mare, menilai hal itu sangat baik dan bermanfaat untuk 10 marga di distrik Mare.

Karena itu, ia mengajak semua tetua marga, perwakilan masyarakat bersama pemuda mendukung proses kegiatan sampai pada pemetaan wilayah adat.

“Ketua marga, masyarakat, pemuda-pemudi, pemerintah kampung, mari bersatu, bersama-sama mengikuti proses ini sampai pada pemetaan wilayah adat masing-masing dengan semboyan Mare Mari Anya,” ajak bapak Yekwam.

Pelatihan tersebut difasilitasi oleh Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mare (IPPMM) Sorong Raya yang juga didukung Yayasan EcoNusa dan SKPKC-OSA Keuskupan Manokwari-Sorong.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.