Melalui Penasehat Hukumnya, Kapolda Papua Meminta Permohonan Pemohon Tidak Diterima

0
921

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri dipraperdilankan di Pengadilan Negeri Abepura dalam kasus penghentian penydikan tidak saha terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat/akta hibah atas nama tersangka Puspo Adi Chayono, S.H., M.Kn dan tersangka atas nama Marthinus Samuel Darinya.

Sidang lanjutan Praperadilan terhadap Kapolda Papua, telah digelar pada Senin (6/12/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri sebagai Termohon dalam sidang kasus tersebut.

Jawaban Kapolda Papua sebagai Termohon 

Jawaban Kapolda Papua sebagai Termohon yang dibacakan Kuasa Hukumnya adalah pertama Pemohon (Anelis Demotekay) dalam Permohonannya kurang pihak (plurium lurus consortium). Karena tidak menggugat jaksa yg mengembalikan berkas pemalsuan ke polisi. Kedua, Kapolda Papua berdalih bahwa berkas dihentikan karena kurang bukti. Sehingga seharusnya notaris tidak digugat. Selain itu tidak ada saksi yang menjelaskan keterlibatan tersangka Marthinus Darinya.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Kapolda dalam jawabannya  memohon untuk permohonan pemohon tidak diterima karena kurang pihak dan hakim menyatakan sah surat penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Kapolda Papua.

ads

Sidang prapedilan akan digelar kembali pada Selasa 7 Desember 2021 dengan agenda replik dari pihak Pemohon dan duplik dari Kapolda Papua.

Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon 

Setelah mendengar jawaban Kapolda Papua yang dibacakan kuasa hukumnya, Gustaf Kawer, Kuasa Hukum Pemohon menegaskan, sangat prematur kesimpulan Termohon kalau mengikuti alur jaksa.

“Ada kesan Termohon dan Kejaksaan melindungi pelaku pemalsuan yg adalah seorang Notaris terkenal di Jayapura dan Papua. Kami lewat praperadilan ini ingin membuktikan semua org sama di mata hukum. Jangan kasus-kasus kecil dan menyangkut OAP walaupun buktinya kurang sampai ke pengadilan tetapi kasus menyangkut orang yang berada proses hukumnya berbelit-belit hingga bisa dihentikan oleh polisi dgn dukungan kejaksaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Gustaf Kawer, Kuasa Hukum Pemohon menilai jawaban Termohon premature. Sehingga, kata dia, pihaknya akan mengajukan keberatan/replik yang sidangnya akan digelar pada hari Selasa 7 Desember (besok – red).

“Kami akan mengajukan bantahan/replik besok yang intinya permohonan pemohon sudah tepat dan alasan-alasan Termohon tidak berdaarkan hukum. Karena fakta-fakta dari saksi-saksi, surat/hasil Puslabfor, barang bukti dan gelar perkara termohon sendiri yang menetapkan 2 tersangka atas Nama Notaris Puspo Adi Cahyono,, S.H, M.Kn dan Tersangka Marthinus Darinya soal terbukti atau tidak terbukti mereka sebagai pelaku. Bukan tugas jaksa yang memutuskan tetapi hakim dalam persidangan,” kata Gustaf.

Kapolda Papua dipraperadilankan oleh Pemohon atas nama Anelis Demotekay. Pemohon didampingi kuasa hukumnya Gustaf R.Kawer, S.H.M.Si, Apilus Menufandu, S.H, Wehelmina Morin, S.H, Hermon Sinurat, S.H, Henius Asso, S.H dan Persila Heselo, S.H.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Mengapa Kapolda Dipraperadilankan?

Untuk diketahui, Kapolda Papua dipraperadilankan karena menghentikan perkara pemalsuan surat dengan Tersangka Notaris Puspo Adi Cahyono, S.H, M.Kn dan Tersangka Marthinus Samuel Darinya
.
Sidang Perdana Praperadilan telah digelar pada 3 Desember lalu di PN Abepura.

Pemohon mengajukan Praperadilan terhadap Kapolda Papua karena pada 1 Oktober 2021 telah menerbitkan SP3 terhadap perkara pemalsuan akta hibah atas nama Notaris Puspo Adi Cahyono, S.H, ,M.Kn dan Marthinus Darinya sebagaimana disangkakan dalam pasal 363 KUHP.

Kebijakan Kapolda Papua menerbitkan SP3 dinilai cacat hukum karena perkara tersebut telah dilaporkan dari 23 Desember 2018 dan sebagi tindak lanjutnya telah dilakukan penyidikan dan penyidikan. Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, surat/hasil Puslabfor Mabes Polri, Keterangan Ahli, Barang Bukti kemudian telah ditetapkan tersangka atas nama Notaris Puspo Adi Cahyono, S.H, ,M.Kn dan Marthinus Darinya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSenator Asal Papua Barat Minta Pemerintah Daerah Bangun Museum Noken
Artikel berikutnyaSatu Gerilyawan TPNPB Tewas Ditembak Pasukan Gabungan TNI/Polri di Intan Jaya