JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mary Lawlor, pelapor khusus PBB untuk situasi HAM, menyatakan, pemerintah Indonesia harus menghentikan ancaman, intimidasi dan kekerasan terhadap pembela HAM di Tanah Papua.
Dalam sidang laporan tahunan Sekretaris PBB tahun 2021, Mary Lawlor menjelaskan, Veronica Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia dan pembela minoritas yang hingga kini berada dalam pengasingan di Australia.
Menurut Lawyor, Veronica Koman masih menghadapi beberapa kecaman dan ancaman dari pemerintah Indonesia bersama kaki tangan atas tuduhan penghasutan, menyebarkan berita palsu, menampilkan kebencian berbasis ras serta menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian etnis dan separatis.
Tuduhan itu diyakini telah diajukan terhadap Koman sebagai pembalasan atas pekerjaannya selama ini mengadvokasi hak asasi manusia di West Papua.
“Saya sangat prihatin dengan penggunaan ancaman, intimidasi dan tindakan pembalasan terhadap Veronica Koman dan keluarganya, yang berusaha untuk merusak hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan pekerjaan sah pengacara hak asasi manusia,” kata Mary Lawlor, Rabu (15/12/2021) kemarin.
Veronica Koman selama beberapa tahun terakhir terlibat vokal terhadap isu pelanggaran HAM Papua di fora internasional.
Veronica Koman menghadapi ancaman, pelecehan dan intimidasi untuk pelaporannya di provinsi Papua Barat dan Papua, untuk memberikan laporan kepada mekanisme hak asasi manusia PBB, dan untuk menghadiri pertemuan PBB, dimana dia diinterogasi oleh pasukan keamanan.
“Kasus ini menyoroti bagaimana para pembela hak asasi manusia sering menjadi sasaran kerja sama mereka dengan PBB, yang mendasar bagi pekerjaan mereka yang damai dan sah dalam perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia,” lanjut Lawlor.
Veronica Koman termasuk diantara lima pembela HAM lainnya yang disebutkan dalam laporan tahunan Sekjen PBB tahun 2021 tentang kerja sama dengan PBB bersama perwakilannya, dan mekanismenya di bidang HAM.
Aksi intimidasi dan ancaman terhadap keluarga Veronica Koman juga telah dilaporkan tahun ini, terakhir 7 November 2021, ketika orang tidak dikenal (OTK) melemparkan dua kotak peledak kecil ke dalam garasi rumah orang tuanya di Jakarta Barat.
Kotak-kotak itu dilaporkan berisi pesan-pesan ancaman, termasuk satu yang menyatakan, “Kami akan menghanguskan bumi di manapun anda bersembunyi dan yang menjadi pelindung anda.”
Kotak lain yang ditujukan kepada Koman, dikirim ke rumah seorang anggota keluarganya, berisi seekor ayam mati dan pesan bahwa siapapun yang menyembunyikannya “akan berakhir seperti ini”.
“Saya mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan dakwaan terhadapnya dan menyelidiki ancaman dan tindakan intimidasi segera, secara tidak memihak dan membawa para pelaku ke pengadilan masyarakat sipil secara keseluruhan,” tukasnya.
Pelapor Khusus akan terus memantau kasus ini dan menghubungi pihak berwenang Indonesia terkait masalah tersebut.
Seruan Mary Lawlor didukung Prof. Fernand de Varennes (Pelapor khusus untuk isu-isu minoritas) dan Diego García-Sayán, pelapor khusus tentang independensi hakim dan pengacara.
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You