Jakarta akan Lahirkan BP3OKP untuk Pelaksanaan UU Otonomi Khusus Papua

0
2244
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, yang juga ketua BP3OKP. (setneg.go.id)

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Pusat akan melahirkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Badan ini dilahirkan untuk harmonisasi program pembangunan di Papua.

Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin menjelaskan, saat ini pemerintah Pusat dalam proses menyusun Peraturan Presiden (PP) mengenai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OP).

Ma’ruf klaim pembentukan badan tersebut adalah komitmen pemerintah untuk memajukan masyarakat Papua. Dasar hukumnya tertuang dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua.

 

Badan ini akan diketuai oleh Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin. Anggotanya adalah Mendagri, Menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri keuangan, ditambah satu orang perwakilan dari setiap provinsi di wilayah Papua.

“Terkait BP3OKP saya wakil ketuanya, dibantu oleh Mendagri (Tito Karnavian) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas (Suharso Monoarfa), serta perwakilan dari wilayah Papua, sekretariatnya juga dari Provinsi Papua yang melibatkan juga tokoh-tokoh dari Orang Asli Papua (OAP),” umbar Ma’ruf saat memimpin Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca Undang-Undang Otsus Papua 2021 di Istana Wapres Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Sementara itu, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Indonesia mengatakan, pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) adalah dengan tujuan untuk mengharmonisasikan program pembangunan di Papua agar lebih tepat sasaran.

“Nanti ada badan pengarah. Tapi ini tidak birokratis badan pengarah ini. Untuk mengharmoniskan program pusat, kementerian/lembaga dengan provinsi kabupaten/kota, sehingga lebih tepat sasaran, termasuk pemekaran Papua. Intinya adalah semua itu adalah dalam rangka mempercepat pembangunan Papua,” ujarnya.

Presiden Jokowi mengatakan, setelah UU Otsus direvisi, pemerintah menaikan dana otsus Papua dari 2% menjadi 2,25%.

“Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus,” kata Jokowi.

Terobosan Institusional

Frans Maniagasi, Pengamat masalah Papua dan Koordinator Forum Diskusi Sabang-Merauke memberikan pandangannya tentang pembentukan BP3OKP.

Maniagasi dalam artikel berjudul  Badan Khusus dan Terobosan Pembangunan Papua mengemukakan, keberadaan BP3OKP merupakan terobosan institusional untuk mengarahkan dan mengawal implementasi otsus. Sehingga penanganan pembangunan bisa dilakukan secara lebih komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan di Papua, yang sasarannya OAP sebagai warga bangsa yang berhak memperoleh kesejahteraan dan keadilan.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Maniagasi memberikan beberapa rekomenasi terkait pembentukan BP3OKP:

Pertama, keberadaan BP3OKP bukan hanya masalah institusionalisasi, instrumen, atau tuntutan dari substansi kebijakan otsus, tetapi mentransformasikan persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan. Lebih dari itu, kekhususan yang dieksplorasi memungkinkan proses yang akseleratif.

Dalam rangka akselerasi itulah, disepakati peruntukan Dana Otsus sebesar 2,25% yang merupakan suplemen dari keseluruhan dana transfers pemerintah pusat dengan mekanisme sharing (1% block grant dan 1,25% berbasis kinerja) dan dana-dana pembangunan lainnya untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meminimalisasi ketimpangan.

Kedua, salah satu kelemahan dari penyelenggaraan otsus selama ini adalah pembangunan yang dilakukan cenderung semakin memarginalkan OAP. Hal ini memunculkan kekhawatiran dan resistensi penolakan terhadap perubahan otsus. Pelaksanaan otsus selama dua puluh tahun yang lalu harus diakui kurang optimal dalam pelaksanaannya. Hal itu disebabkan salah satunya tidak adanya badan khusus yang berperan dan bertanggung jawab mengarahkan agar sesuai ketentuan yang diamanatkan oleh UU Otsus.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Ketiga, pengalaman empiris implementasi otsus selama ini dilakukan tanpa arah dan pedoman yang jelas melalui suatu rencana induk. Akibatnya tidak ada indikator untuk mengukur keberhasilan atau kekurangannya.

Keempat, pengalaman selama dua dekade otsus itulah yang mendasari Panitia Khusus Otsus di DPR yang diketuai Komaruddin Watubun mengusulkan keberadaan satu badan yang bukan saja mengarahkan tapi juga mengontrol, mengawasi, dan mengurus pelaksanaan otsus dari pusat hingga daerah secara sungguh-sungguh. Dengan demikian, mereka yang duduk di badan ini harus fokus mengarahkan penyelenggaraan otsus.

Dengan demikian BP3OKP dapat memainkan peran dan fungsinya seperti Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh (BRRA). Dengan mengadopsi cara dan mekanisme kerja model BRRA, BP3OKP dapat melakukan terobosan baru dengan cara baru, pandangan baru, dan paradigma baru, seperti yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet 11 Maret 2021.

 

Pewarta: Arnold Belau

 

 

Artikel sebelumnyaIndonesia Kritik PBB Soal HAM Papua
Artikel berikutnyaDAW Meepago: Negara Gagal Tuntaskan Kasus Paniai Berdarah