KNPB Menduga Senat Soll dan Temianus Magayang Dibunuh di RS Bhayangkara

0
795

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ones Suhuniap, Juru Bicara Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyayangkan kematian Senat Soll dan Temianus Magayang yang meninggal di RS Bhayangkara. Sebuah Rumah Sakit Milik Polda Papua di wilayah Abepura, Kota Jayapura.

Menurut Ones, harusnya negara melindungi hak Senat Soll dan Temianus Magayang saat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun keduanya meninggal di rumah sakit tersebut. Ones mengatakan, pihaknya menduga kedua kombatan TPNPB tersebut dibunuh.

“Kami menduga RS Bhayangkara sengaja membunuh kombatan TPNPB, Temianus Magayang dan Senat Sol. Ini menunjukkan RI tidak memiliki wibawa dan integritasnya di depan rakyat Papua dan internasional, serta melanggar hukum humaniter. Kedua kombatan harusnya dilindungi dengan hukum humaniter.”

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

“Dan kalau mereka dianggap kriminal, Indonesia harusnya melindungi nyawanya untuk membuktikan kesalahannya di depan pengadilan kalau negara ini negara hukum. Bukannya memaksa hilangkan nyawa di RS,” kata Ones melalui siaran persnya yang dikirim kepada suarapapua.com di Kota Jayapura, Selasa (28/12/2021) di Kota Jayapura.

Dia menjelaskan, Senat maupun Temianus ditangkap dan dilumpuhkan tanpa perlawanan ada perlawanan dari keduanya.

ads

“Padahal tak perlu ditembak/dilumpuhkan. Walau luka tembaknya ringan dan bisa terobati cepat, mereka justru berhadapan dengan malpraktek penanganan medis di RS Bhayangkara yang turut menghabisi nyawanya,” katanya.

Dalam hukum humaniter, lanjut Ones, kombatan perang yang luka, sakit, dan ditahan oleh musuh tidak dijadikan objek kekerasan atau tidak disiksa atau dibunuh, sebagaimana dalam konvensi I, II pasal 33 dan Konvensi III Pasal 4 per A dari konvensi Jenewa 1949.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

“Kami mendesak kedua kombatan – militer Indonesia dan TPNPB –  segera menerapkan hukum humaniter dalam konflik perang sengketa politik guna menjamin hak asasi manusia di daerah-daerah konflik, baik bagi sipil maupun kombatan”.

“Kami juga mendesak Pemerintah Indonesia segera menyelidiki malpraktek penanganan medis di RS Bhayangkara. Dan paling utama adalah mengambil jalur politik damai dalam menyelesaikan sengketa politik diantara pejuang bangsa Papua dan Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.

Senat Soll dan Temianus Meninggal di RS Bhayangkara

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Senat Soll adalah mantan anggota TNI yang disersi dan bergabung dengan TPNPB. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2021 Senat telah melakukan beberapa penyerangan kepada militer Indonesia di wilayah Yahukimo.

Pada tanggal 1 September 2021, Senat ditangkap lalu dilumpuhkan. Kemudian aparat membawa dia ke Jayapura lalu dirawat hingga tanggal 26 September menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bhayangkara.

Sedangkan Temianus Magayang ditangkap anggota TNI-Polri di Jalan Gunung Dekai pada 27 November lalu. Dan Magayang meninggal dalam perawatan di RS Bhayangkara, Jayapura. Jenazahnya dievakuasi ke Dekai, ibukota Kabupaten Yahukimo, Papua untuk dimakamkan di kampung halamannya, Kamis 23 Desember 2021 lalu.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTantangan Pengecoran Beton di Daerah Dingin dan Curah Hujan Tinggi
Artikel berikutnyaPapua, Luka Busuk di Telapak Kaki Presiden Joko Widodo