SORONG,SUARAPAPUA.com — Empat advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu, yakni Leonardo Ijie, Fernando Ginuni, Steven Peyon dan Muhammad Rum, melakukan demo di depan gedung PN dan Kejaksaan Sorong dengan atribut advokat.
Demonstrasi yang dilakukan para advokat tersebut mempertanyakan alasan enam klien mereka dipindahkan dari Sorong ke Makasar tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Leonardo Ijie, Penasihat Hukum (PH) keenam tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor, Maybrat, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena proses peradilan yang baik, terbuka dan jangan membuat proses peradilan yang disembunyikan seperti pencuri.
“Keluarga datang ke Polsek Sorong Selatan untuk mempertayakan keberadaan keenam tersangka, pihak Polres Sorong Selatan bilang sudah dipindahkan ke Lapas Sorong, Kami Ke Lapas, tidak ada di Lapas Sorong,” ungkap Leo Ijie kepada media ini di Sorong, (4/1/2021).
Leo Ijie yang juga sekjen LBH Kaki Abu mengaku sangat menyayangkan proses pemindahan keenam tersangka tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun LBH Kaki Abu selaku penggacara. Menurutnya, pihak baru mengetahui lewat pemberitaan media.
“Kami tahu dari media. Yang sangat disayangkan, pihak keluarga tidak tahu terkait proses pemindahan enam tersangka ke Makassar. Kami menuntut agar, proses pemindahan enam tersangka yang sudah dipindahkan pada tanggal 29 Desember 2021 ke Makassar dilakukan secara terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi,” tegasnya.
Lanjut Leo, pemindahan keenam tersangka ke Makassar berdasarkan surat permohonan dari Polres Sorong Selatan yang menyurati agar proses persidangan dipindahkan ke Makassar.
“Kami sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung untuk tidak memindahkan proses persidangan ke Makassar, mengingat tempat kejadian perkara. Kami menganggap proses pemindahan ini akan menjadi suatu kebiasaan yang seenaknya. Kami merasa ini adalah sistem peradilan yang telah melecehkan asas peradilan,” ujarnya.
Senada dengan Leo Ijie, Fernando Ginuni menambahkan proses pemindahan keenam tersangka ke Makassar Sulawesi Selatan adalah bentuk ketakutan.
“Ini bukti ketakutan dari pihak Polres Sorong Selatan dan Kejaksaan Negeri Sorong,” katanya.
Proses pemindahan keenam tersangka ke Makassar, sambungnya, adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang dilegalkan dengan menggunakan hukum. Dan instrumen hukum sebagai jaksa, pengadilan dan Mahkamah Agung juga ikut melakukan hal ini.
“Pelanggaran HAM itu harus terstruktur, sistematis dan masif. Ini dilakukan dengan sistem dan aturan yang sudah dibangun. Ini adalah pelanggaran HAM berat. Di mana berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, mereka dituduh melakukan hal yang tidak mereka lakukan,” tegas Fernando Ginuni.
lanjut Fernando, pihaknya di sini hanya minta jawaban, apakah sesuai aturan Undang-undang tidak proses pemindahan ini.
“Kalau sesuai monggo. Sekarang apa yang ditakuti, berikan bukti yang pasti kalau soal keamanan. Jika mereka terbukti bersalah, silakan diadili di sini. Jika disembunyikan, kami akan mempertanyakan ada apa,” tungkasnya.
Hingga saat ini pihak redaksi maih berupaya untuk mengkomfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di PN Sorong.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau