Bupati Sorong Menang Lagi Atas Gugatan Perusahaan Sawit di PTUN Jayapura

0
1146

SORONG,SUARAPAPUA.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menguatkan keputusan Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong untuk mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Inti Kebun Lestari (IKL).

Gugatan perusahaan sawit yang menggugat bupati Sorong tersebut terdaftar dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR di PTUN Jayapura tersebut secara resmi telah ditolak dan menyatakan keputusan bupati Sorong adalah tepat. Dengan demikian bupati Sorong menang di PTUN Jayapura.

Keputusan ini juga sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu yang menyatakan Pemerintah mencabut izin – izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Johny Kamuru, Bupati Sorong mengungkapkan bahwa kemenangan atas gugatan perkaran PT. IKL ini adalah kemenangan bersama, terlebih lagi bagi masyarakat hukum adat.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

“Komitmen Kabupaten Sorong adalah untuk berpihak dan memperkuat peran masyarakat adat, khususnya dalam pengakuan hak – hak masyarakat adat, memberikan akses dan pengelolaan masyarakat adat atas sumber daya alamnya, serta memperkuat ekonomi masyarakat,” ujar Jonny Kamuru melalui pesan eletrik dari Jayapura,(12/1/2022).

ads

Bupati Sorong juga memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya elemen masyarakat yang sudah mendukung proses evaluasi perizinan sampai dengan pencabutan perizinan ini. Semoga hasil kerja keras kita bersama ini dapat menyelamatkan hutan di Kabupaten Sorong dan tentu saja untuk melindungi hak – hak masyarakat adat suku Moi di Kabupaten Sorong.

“Terima kasih untuk semua pihak yang telah mendukung pemerintah kabupaten Sorong dalam pencabutan izin-izin perusahan,” ungkap Bupati Sorong.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Bupati Sorong, Pieter EII, menyatakan putusan PTUN yang dikeluarkan hari ini sangat tepat. Mengingat hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT. IKL yang mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2008.

Piter Ell, menjelaskan  Pertama, perusahaan sampai pada saat evaluasi perizinan dilakukan tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya perkebunan sawit. Tanpa HGU, aktivitas penanaman tidak dapat dilakukan.

Kedua, PT. IKL tidak mematuhi berbagai kewajiban dalam IUP termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, memperoleh hak atas tanah, merealisasikan pembangunan kebun dan unit pengolahan, dll.

Ketiga, PT. IKL tidak melakukan negosiasi dengan warga masyarakat yang tinggal di areal konsesi perusahaan.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Manase Fadan, masyarakat Kampung Klasman, Distrik Malabotom, Kabupaten Sorong mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah tahu bahwa wilayahnya masuk dalam areal konsesi PT.IKL. Hal tersebut baru diketahui setelah adanya pencabutan izin yang dilakukan oleh Bupati Sorong.

“Kami tidak pernah menginginkan perusahaan masuk ke dalam hutan adat kami, kami merasa lega atas keputusan pencabutan izin PT. IKL sehingga artinya hutan adat kami tidak berpindah tangan ke perusahaan dan harapannya kami dapat terus mengelolanya sampai anak cucu nanti,” tegasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, Bupati Sorong menang di PTUN Jayapura. Dimana PTUN Jayapura menolak gugatan dari perusahaan sawit terhadap keputusan bupati Sorong.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKadistrik Tinggouw dan PKM Sujak Bekerja Sama Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Artikel berikutnyaPemkab Daerah Nduga, Lanny Jaya dan Jayawijaya Berhasil Redam Pertikaian di Wamena