JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Vanuatu kini telah mendapatkan kembali Hak Suara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah baru-baru ini ditolak haknya atas biaya yang belum dibayar.
Direktur Departemen Luar Negeri, Yvon Basil, membenarkan bahwa Pemerintah Vanuatu telah membayar dana sebesar USD 192 untuk mendapatkan kembali hak suara pemilihnya.
Selain itu katanya, pihaknya telah membayarkan sejumlah dana sebesar USD 74.562 untuk melunasi tunggakan.
“Kami telah membayar hak kami untuk memilih dan melunasi tunggakan kami yang belum dibayar. Kami tidak memiliki iuran lagi dengan PBB dan kembali ke catatan baik PBB,”katanya.
“PBB telah mengakui Vanuatu untuk memilah-milah iurannya,” lanjutnya.
Selain Vanuatu, hak Papua Nugini juga dirampok untuk memilih tetapi telah memperolehnya kembali setelah membayar tunggakan.
Menurut Pasal 19 Piagam PBB: “Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menunggak pembayaran kontribusi keuangannya kepada Organisasi tidak akan memiliki suara di Majelis Umum jika jumlah tunggakannya sama atau melebihi jumlah iuran yang harus dibayar darinya selama dua tahun penuh.
Majelis Umum bagaimanapun, mengizinkan anggota untuk memilih jika puas bahwa kegagalan untuk membayar adalah karena kondisi di luar kendali Anggota.
Sumber: Daily Post Vanuatu
Editor: Elisa Sekenyap