Natalius Pigai Ungkap 23 Pintu Sogok, Suap, Peras dan Korupsi di Kemendagri

0
1424

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Natalius Pigai, aktivis Hak Asasi Manusia dan Komisioner Komnas HAM periode 2012 – 2017 mengungkpan 23 pintu suap, sogok, peras dan korupsi di Kementerian Dalam Negeri.

Natalius Pigai,  yang juga mantan Tim Asistensi Dirjen Otda Kemendagri Prof Dr. Sudarsono dan Prof Dr. Johermansyah Johan mengungkapkan data tersebut setelah KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menjadi tersangka.

Dalam siaran persnya yang diterima suarapapua.com, Pigai mengatakan, ia menyampaikan hasil pengamatan dan analisahnya di Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Saya perlu sampaikan berdasarkan pengamatan dan analisa di Kementerian Dalam Negeri terdapat tidak kurang dari 23 pintu masuk Suap, Sogok, Peras dan Korupsi,” katanya, Selasa (1/2/2022).

Menurut pengamatan Pigai, tempat-tempat potensi suap di instansi Kemendagri sudah berlangsung sejak lama.

ads
Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Saya tidak menuduh individu, seorang pejabat atau oknum akan tetapi dengan tujuan dan beritikat baik untuk menunjukkan pintu, kran-kran kejahatan agar Aparat Penegak Hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini,” katanya.

Bahkan Pigai mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebagai mantan walikota dan gubernur paham betul. Namun, dia mengaku heran karena presiden Jokowi tidak bisa menghentikan itu sebagai wujud nyata revolusi mental.

Berikut 23 titik suap, sokok, peras dan korusi di Kemendagri menurut pengamatan dan analisah Pigai:

  1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/Biro Hukum . (Suap)
  2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh Para Calon yg diusul. (Sogok)
  3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap.
  4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi. (Suap)
  5. Pemekaran Wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum (Suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB.
  6. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (suap/peras)
  7. Penambahan dan Pengurangan DAU (suap)
  8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri (suap)
  9. Pengurusan Batas Wilayah (suap) 10. Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah (Map)
  10. Tapal batas
  11. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (Suap) nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan.
  12. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupatan (suap)
  13. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (Suap)
  14. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar katrol Nilai. (Suap).
  15. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Korupsi di Proyek)
  16. Biaya Desentralisasi Fiskal ke Daerah. (Suap).
  17. Pemekaran desa
  18. Pemekaran kecamatan
  19. Penilaian Kinerja Pemda (Suap)
  20. Biaya jahit Seragam Kepala Daerah saat Pelantikan (Peras)
  21. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri (Sogok)
  22. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif (Sogok)
  23. Dana PEN (Suap) Dll.
Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Seperti dilansir Tempo.co, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menjadi tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

KPK menetapkan Ardian menjadi tersangka penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar. Sementara, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

REDAKSI

 

Artikel sebelumnyaPerdagangan Tradisional Antara Orang Ansus Yapen dan Orang Numfor
Artikel berikutnyaPersipura Jayapura Vs Madura United Sore Ini Resmi Ditunda