SORONG, SUARAPAPUA.com— Pastor Bernadus Wos Baru, OSA Pemerhati HAM Papua, mengatakan Dialog Papua – Jakarta harus dimediasi dunia Internasional atau pihak ketiga bukan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia. Karena masalah Papua merupakan masalah awal sejarah integrasi Papua ke Indonesia dan Pepera.
Pastor Bernadus mengatakan, Komnas tidak bisa menjadi mediator, tetapi bisa memberi input kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Indonesia harus mengeluarkan statement politiknya untuk melakukan dialog yang difasilitasi pihak ketiga.
“Saya menyambut baik upaya Komnas HAM, tapi Komnas bukan mediator. Yang menjadi mediator adalah pihak ketiga. Pihak Independen karena masalah Papua adalah masalah sejarah awal tentang integrasi dan pepera sehingga tidak bisa diselesaikan dengan cara dialog yang dimediasi oleh Komnas HAM dengan pemerintah Indonesia,” tegas Pastor Bernadus, kepada suarapapua.com , Sabtu (12/03/2022) setelah memimpin misa kudus perdana untuk para pengungsi Maybrat di Gereja Santo Petrus Remu, Kota Sorong.
Hal serupa disampaikan Bapak Filep Karma. Saat berjumpa dengan Suara Papua di depan toko Jupiter, Kota Sorong, Filep mengatakan Komnas HAM bukan lembaga independen.
Ia juga meminta harus melibatkan Amerika, Belanda, dan PBB karena mereka-lah yang memaksa Papua bergabung dengan Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa Negara yang menjadi mediator adalah Negara yang disetujui oleh TPN-OPM, TAPOL, NAPOL, dan ULMWP dan pemerintah Indonesia.
Perundingan antara Indonesia dengan OPM. Tidak bisa perunding dalam Negeri. Papua dipaksa masuk ke Indonesia itu karena ada Amerika, Belanda, PBB. Merekalah yang tinggalkan masalah berlarut-larut. Pertumpahan darah di mana-maman sehingga mereka juga dilibatkan.
Ia menambahkan, penyelesaian masalah pertumpahan darah di Papua harus melibatkan, PBB, Amerika, Belanda, Indonesia lalu bicara dengan orang Papua sehingga penyelesaian masalah Papua selesai, damai, dan tuntas.
“Komnas HAM selama ini ada membela kita. Dorang itu waktu disumpah menjadi KOMNAS HAM. Mereka sumpah pada NKRI jadi komnas HAM tidak bisa jadi mediator. Itu omong kosong. Mereka itu antek-antek Indonesia. Jadi yang berhak menjadi mediator adalah Negara-negara yang netral yang disetujui oleh TPN-OPM, TAPOL-NAPOL, ULMWP serta disetujui oleh Indonesia.
“Jadi kedua belah pihak yang berunding ini setuju lalu mereka (Negara Independen) bisa jadi penengah. Apalagi Komnas HAM. Komnas jangan banyak bicara. Jangan sok-sok jadi mediator, selama ini tidak perjuangkan masalah Papua dengan benar,” tegas Filep.
Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau