BeritaDewan Gereja Papua Sebut Pemekaran di Tanah Papua Jalan Mempercepat Pemusnahan OAP

Dewan Gereja Papua Sebut Pemekaran di Tanah Papua Jalan Mempercepat Pemusnahan OAP

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dewan Gereja Papua atau West Papua Council of Churches kembali keluarkan surat pastoral dengan tema seruan moral terkait kondisi suka dan duka yang dialami jemaat-jemaat dan rakyat Papua di tanah Papua.

Surat pastoral itu dikeluarkan oleh Dewan Gereja Papua (DGP) yang terdiri dari Pdt. Benny Giyai, Moderator DGP, Pdt. Andrikus Mofu, Pdt. Socrates Sofyan Yoman dan Pdt. Dorman Wandikbo.

Pdt. Benny Giyai, Moderator Dewan Gereja Papua menyatakan bahwa seruan moral itu didasari dengan ayat firman Tuhan yang dikutib dari injil Matius 5:8 yang berbunyi, “Berbahagialah orang yang suci hatinya, karena mereka akan melihat Allah.”

“Memasuki pertengahan Maret 2022, situasi Papua belum banyak berubah. Kami masih diselimuti situasi duka. Penderitaan, tetesan darah dan air mata umat masih mengalir di tanah Papua. Kami masih mengalami situasi seperti tahun-tahun sebelumnya di atas tanah kami sendiri,” ujar Pdt. Benny Giyai di dampingi Pdt. Socrates Sofyan Yoman dan Pdt. Dorman Wanimbo dalam jumpa pers yang digelar pihaknya di Kantor BPP Gereja GIDI di Sentani, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Pdt. Benny mengatakan, bertolak dari pengalaman dan atas dasar dari apa yang didengar dan dilihat selama ini, harus disampaikan bahwa Pemekaran Daerah Otonom Baru di tanah Papua sebagai jalan mempercepat pemushanan Orang Papua dan mempermudah eksploitasi sumber daya alam Papua.

“Kami terus memprihatinkan trend meningkatnya jumlah migrasi orang Indonesia masuk di tanah Papua. Beranjak pada laporan berbagai penelitian para ahli dan hasil resmi laporan dan analisis Badan Pusat Statistik, Badan Pusat kependudukan dalam kurun waktu 59 tahun Indonesia menduduki tanah dan manusia di tanah Papua. Dari apa yang kami baca dan secara nyata kami alami, dari waktu ke waktu orang Papua terus semakin tersisih dan termajinalkan di atas tanah mereka sendiri,” kata Pdt. Giyai.

Ia mencontohkan, pada tahun 1971 jumlah penduduk Indonesia di tanah Papua 36.000 jiwa dan orang Papua 887.000 jiwa. Memasuki tahun 2022, jumlah orang Papua di tanah Papua 2.300.0001 orang dari total penduduk 5.770.000 orang. Pemekaran kabupaten kota maupun provinsi di tanah Papua telah menjadi senjata ampuh pemerintah dalam melakukan politik penguasaan dan pendudukan di tanah Papua.

Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

Akibat pembangunan pemekaran selama 59 tahun orang Papua secara ekonomi dan sosial budaya diambil alih dan dikuasai warga migran dari Indonesia. Mereka juga mulai masuk menguasai dalam politik parlemen dan pemerintahan di tanah Papua.

Di mana saat ini katanya, dari 42 kabupaten kota di tanah Papua, 14 kabupaten telah dikuasai oleh kelompok warga migran dari Indonesia.

Sementara, Pdt. Socrates Sofyan Yoman mengatakan, sebagaimana kajian DGP 9 April 2021 yang berjudul Fakta di Tanah Papua: Konflik Kekerasan, Pelanggaran HAM, Kejahatan Lingkungan Hidup dan Penguasaan Tanah Papua Melalui Pengembangan Infrastruktur.

“Pada kesempatan ini kembali kami menegaskan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak periode pertama [2014-2019] hingga pertengahan periode kedua kekuasaanya [2019-2024] menggalang berbagai program pembangunan di tanah Papua sebagai siasat penguasaan tanah Papua. Pembentukan provinsi dan kabupaten baru (Infrastruktur Administrasi Pemerintahan atau Birokrasi Negara) merupakan satu kesatuan dari politik pendudukan dan penguasaan tanah Papua,” kata Pdt. Yoman.

Baca Juga:  ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

Selain pembentukan Provinsi dan Kabupaten kata Pdt. Yoman, dalam rangka penguasaan Papua, pemerintah juga semakin gencar menggalang pembangunan, jalan trans-Papua, dermaga, bandara, dan rencana jalur kereta api, penguasaan sumber daya (tanah, hutan, dan kandungan mineral), penetapan konsesi dan pemberian perizinan untuk eksploitasi sumber daya, pembentukan komando-komando militer (Kodam, Korem, Kodim, Koramil, Kogabwilhan) dan kepolisian (Polres, Polda, termasuk Brimob dan BIN serta pengerahan pasukan perang.

Mobilisasi dan perpindahan penduduk secara mandiri ke Papua, terutama ke daerah-daerah pemekaran dan sentra-sentra investasi dan kontrol atas data, informasi, serta komunikasi.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.