Tanah PapuaMamtaTidak Becus Kerja, Elit Birokrat Meepago Stop Mengemis Pemekaran

Tidak Becus Kerja, Elit Birokrat Meepago Stop Mengemis Pemekaran

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Para bupati dan wakil bupati beserta ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Meepago yang sedang tenar pasang badan mengemis ke pemerintah pusat untuk ibu kota pemekaran provinsi Papua Tengah di Nabire, diminta berhenti.

Permintaan secara tegas sebagai bentuk penolakan pemekaran di wilayah Meepago dan Papua pada umumnya ini disampaikan para mahasiswa-mahasiswi Nabire di Jayapura yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire (IPMN).

“Apa yang mau diurus kalau rumah besar (provinsi) yang mereka ada mati-matian minta itu nanti jadi. Urusan dalam rumah kecil (kabupaten) yang ada saja, kerja tidak becus,” kata Daniel Yeimo, pengurus IPMN Jayapura, mewakili seluruh pengurus dan anggota IPMN melalui pesan audio yang diterima suarapapua.com, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Ketidakbecusan kerja para birokrat lebih dominan nampak dibanding yang telah dikerjakan. Ia mencontohkan seperti yang sedang dialami mereka di Jayapura maupun seluruh pelajar dan mahasiswa lainnya di berbagai kota studi, kondisi mereka tak pernah diperhatikan serius.

“Jangankan bangun ulang, kondisi asrama dimana-mana yang sebenarnya sudah tidak layak dan harus direhap saja, tidak pernah perhatikan. Dana bantuan studi juga paling setengah mati mereka salurkan. Ini hal-hal kecil saja, tidak usah bicara yang besar,” bebernya.

Dipertanyakan, gerangan kesejahteraan seperti apa yang sedang diperjuangkan untuk mensejahterakan masyarakat Meepago hingga rela jual harga diri mati-matian bantu pemerintah pusat datangkan provinsi baru dan mengemis minta ibukota harus di Nabire.

“Siapapun para elit di Meepago, bupati, wakil bupati, DPRD dan semua elit tokoh masyarakat stop. Jangan paksakan. Masyarakat dengan tegas sudah sampaikan tolak. Sudah anggap pemekaran itu malapetaka. Jangan malapetaka itu para elit bawa ke Meepago,” tegas Daniel.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Jhon Tebai, anggota IPMN, menyatakan, pemekaran yang sedang diwacanakan di Papua bukan hanya terkesan dipaksakan, tetapi juga bertentangan dengan undang-undang yang memuat kriteria pemekaran yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 33 sampai 43 tentang peraturan pemerintah daerah.

“Dalam Undang-Undang perubahan kedua Otsus juga bertentangan. Ini menjadi pertanyaan, ada apa dibalik pemekaran untuk orang Papua? Para elit birokrat Meepago harus melihat irama ini. Jangan masa bodoh hanya karena (haus) kekuasaan dan rakus harta sesaat, lalu tidak mau perduli dengan kepentingan hidup masa depan orang Papua,” tegas Tebai.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Loami Gobai, senior IPMN juga akademisi matematika Papua, mengatakan, terkait pemekaran, dari pandangan akademisi, pemekaran merupakan agenda pusat (negara) yang jika mau dijalankan di provinsi manapun tidak bisa diganggu gugat.

“Tetapi pemekaran sedang direncanakan di Papua ini, yang jadi pertanyaan adalah apakah sudah dikaji terlebih dahulu dengan baik secara terminologis konteks tanah dan orang Papua atau belum? Atau pusat mau memakai landaskan apa? Ini kami akademisi melihat sangat penting dan perlu pemerintah pusat pertimbangkan. Yaitu dalam hal mengkaji apakah orang Papua, sumber daya manusianya, ekonominya, sosialnya dan lain-lain sudah siap atau belum. Ya, supaya ketika pemekaran dilakukan, orang Papua dapat merasakan manfaatnya,” tutur Loami.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.