PANIAI, SUARAPAPUA.com — Aksi massa tolak pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang digelar Petisi Rakyat Papua (PRP) di Timika, Senin (18/4/2022) dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.
Ardi Murib, koordinator PRP Mimika, menyayangkan tindakan aparat keamanan ketika rakyat hendak sampaikan aspirasi. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan tiadanya kebebasan demokrasi yang makin dibungkam negara melalui aparat keamanan.
“Aparat gabungan TNI/Polri menghadang kawan-kawan dan membubarkan secara paksa hingga ada beberapa kawan kami yang terluka dan ada juga ditangkap,” kata Murib.
Tindakan aparat kepolisian terlalu represif menghadapi massa aksi tolak DOB di Timika. Sebab, menurut Murib, aspirasi belum disampaikan ke DPRD Mimika, aparat kepolisian sudah memblokade massa aksi di tengah jalan hingga membubarkan dengan menembaki gas air mata dan massa dipukul pakai popor senjata.
“Polisi bubarkan kami secara paksa dan saya sendiri kena popor senjata di kepala. Ada kawan-kawan lain juga dapat pukul, terus beberapa orang ditahan oleh Polres Mimika,” jelasnya.
Tujuh orang massa aksi yang ditahan aparat kepolisian, sudah dibebaskan pada pukul 14.00 WIT.
Keterangan tertulis yang diterima media ini, AKBP IGG Era Adhinata, Kapolres Mimika, mengatakan, aksi tersebut sangat berbeda dan tidak jelas. Sebab katanya aksi tolak DOB dapat mengganggu situasi Kamtibmas, apalagi masih dalam suasana perayaan Paskah.
“Dia (massa pendukung DOB) datang dengan baik, jelas. Ini (aksi tolak DOB) tidak jelas, dari mana mereka tiba-tiba muncul dari lorong-lorong dan lakukan pelemparan kepada aparat. Lemparannya tidak kena anggota kami, hanya kena beberapa mobil. Tetapi tidak masalah,” kata Kapolres Mimika.
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You