Polres Jayawijaya Bongkar Dua Tempat Produksi Miras di Wamena

0
639

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Kepolisian Resort Jayawijaya berhasil membongkar tempat produksi minuman keras (Miras) lokal jenis Cap Tikus (CT) di Wamena, ibukota kabupaten Jayawijaya.

Hal itu dikemukakan Kompol Ferdinand B. Maasawet, Wakapolres Jayawijaya, melalui siaran pers dari Humas Polres Jayawijaya usai razia yang digelar pekan lalu, Kamis (14/4/2022) malam.

Dalam razia yang dipimpin langsung Kompol Ferdinand B. Maasawet, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga pemilik usaha produksi miras lokal di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:  PT Eya Aviation Indonesia Layani Penerbangan Subsidi Wamena-Tolikara

Wakapolres menjelaskan, dua lokasi tersebut masing-masing di jalan SD Percobaan Wamena dan jalan Bhayangkara Wamena.

“Tempat produksi miras yang ada di jalan SD Percobaan, kami amankan terduga pelaku berinisial RF (33) beserta barang bukti berupa 5 drum ukuran 200 liter berisi ballo, 3 buah ember biru yang berisikan ballo, 6 buah galon berisi CT ukuran 20 liter, 2 buah jerigen ukuran 25 liter yang berisi CT, 2 kompor, 2 panci yang dipakai memasak, dan 14 bungkus plastik kecil berisi CT,” bebernya.

ads
Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Sedangkan, dari lokasi kedua di jalan Bhayangkara, kata Ferdinand, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial ANH (22) berikut barang bukti yakni 20 bungkus fermipan, dan 3 botol anggur merah.

“Dua orang pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk diperiksa lebih lanjut.”

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPMKRI Sorong Tolak Calon Plt Gubernur PB Berlatar Belakang Militer
Artikel berikutnyaTerdakwa Diintimidasi Penyidik Sorsel, PH: PN Makassar dan Polda Sulsel Tidak Aman