Tanah PapuaDomberaiPemkab Tambrauw Diminta Transparan Sampaikan Penggunaan Dana Rp300 Milyar

Pemkab Tambrauw Diminta Transparan Sampaikan Penggunaan Dana Rp300 Milyar

SORONG,SUARAPAPUA.com— Forum Masyarakat Peduli Tambrauw (FMPT) mendesak pemerintah Kabupaten Tambrauw agar transparan terkait penggunaan dana sebesar 300 milyar rupiah.

Fransiskus Kamat  intektual muda Tambrauw menegaskan berdasarkan undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka Pemerintah Kabupaten Tambrauw diwajibkan untuk menyampaikan penggunaan anggaran secara transparansi kepada publik.

“ASN mengeluh soal ULP 1 tahun 4 bulan, aparat kampung juga mengeluh soal honor mereka. BPKAD Tambrauw dalam edarannya menggatakan kas daerah sedang kosong. Sementara pemerintah telah meminjam uang sebesar 300 miryar, namun penggunaan anggaran tersebut terlihat tertutup. DPR dan Pemerintah harus terbuka terkait uang-uang ini.”

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

“Pinjaman ini mengatasnamakan masyarakat maka masyarakat perlu untuk mengetahuinya,” tegas Fransiskus Kamat ketika ditemui suarapapua.com di gedung Keik Malamoi, Kota Sorong, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk menjelaskan penyebab bantuan beasiwa bagi mahasiswa yang terbengkalai selam.

“Beasiswa mahasiswa akhir juga terhenti dengan sendirinya. Kami tidak tahu apa penyebabnya. Kawan-kawan mahasiswa sudah sering mempertanyakan, namu tidak ada jawaban pasti,” ujarnya.

Serupa disampaikan Apollos Bofra salah satu intelektual Tambrauw, katanya berhubung dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Kabupaten Tambrauw pada tanggal 21 April 2022, maka Sekda Tambrauw mesti bertanggungjawab untuk menjelaskan penggunanan anggaran tersebut kepada publik.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Jika tidak katanya, pihaknya akan melakukan aksi demonterasi besar-besaran agar pemerintah secara terbuka sampaikan penggunaan anggaran sebesar Rp300 milyar tersebut.

“Bupati sudah turun, Sekda dan DPRD harus bertanggungjawab untuk menjelaskan kepada masyarakat Tambrauw. Kami akan turunkan massa duduki gedung Bupati Kabupaten Tambrauw dalam waktu dekat,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta Komisi Pemberatas Korupsi dan Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengaudit anggaran di Kabupaten Tambrauw.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

“KPK, BPK, dan Kejaksaan harus mengaudit anggaran, sehingga ada keterbukan informasi untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya Asisten III Bidang Administrasi Setda Propinsi Papua Barat, Reymond RH Ya, mengaku bawha total pinjaman dana oleh Pemkab Tambrauw dari  PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.326.242.760.400, pada 27 Agutus 2018 dan pinjaman ini di kembalikan paling lama delapan tahun.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.