PolhukamHukumSetelah Distrik Tigi, Giliran Distrik Tigi Timur Berantas Penyakit Sosial

Setelah Distrik Tigi, Giliran Distrik Tigi Timur Berantas Penyakit Sosial

WAKEITEI, SUARAPAPUA.com — Gerakan moral masyarakat di Wakeitei, ibukota kabupaten Deiyai, memberantas berbagai jenis penyakit sosial yang marak selama beberapa tahun, mulai berdampak positif ke distrik lain.

Setelah deklarasi dan penandatanganan oleh berbagai pihak di distrik Tigi bulan lalu, kini giliran distrik Tigi Timur lakukan hal yang sama.

Marten Adii, kepala suku yang juga ketua Dewan Adat distrik Tigi Timur, mengatakan, setiap orang yang berdomisili di wilayah Tigi Timur maupun dari luar wajib patuhi keputusan bersama semua pihak yang dibuat pada tanggal 21 April 2022.

“Kemarin kami deklarasikan dari halaman kantor distrik Tigi Timur. Ada beberapa poin penting yang dimasukan dalam surat pernyataan sikap ketetapan seluruh tokoh bersama masyarakat dan pemerintah distrik,” jelas Marten kepada suarapapua.com, Jumat (21/4/2022).

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Selain pernyataan sikap, kata Marten, para pihak juga menyepakati sanksi yang bakal diberikan kepada oknum pelanggar ketentuan.

“Ada lembaran kedua juga kami semua tanda tangani ketetapan sanksi-sanksi bagi yang melanggar larangan itu,” ujarnya.

Surat pernyataan pemberantasan penyakit sosial di distrik Tigi Timur. (Ist)

Marten menegaskan, ganjarannya cukup besar, antara seratus juta rupiah hingga yang paling kecil adalah dua juta rupiah.

“Semua jenis judi kalau kedapatan ada yang buka, dendanya seratus juta rupiah. Penjual dan yang minum mabuk, dendanya lima puluh juta rupiah. Sama juga dendanya bagi pencuri fasilitas umum, milik pribadi atau kelompok. Kalau denda dua juta itu bagi yang makan pinang. Keputusan ini sudah sah,” tandasnya.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Lukas Doo, kepala distrik Tigi Timur, membenarkan hal itu.

Menurutnya, semua pihak hadir dalam kegiatan pencanangan dan penandatanganan yang dilakukan di halaman kantor distrik Tigi Timur di Damabagata.

“Tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta masyarakat hadir mendeklarasikan sikap bersama menutup seluruh bentuk penyakit sosial, termasuk perjudian, pinang, miras, dan pencurian,” kata Lukas.

Pencanangan dan penandatanganan oleh berbagai pihak di distrik Tigi Timur diharapkan dapat ditindaklanjuti demi kebaikan bersama dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program
Ketentuan sanksi bagi pelanggar di distrik Tigi Timur. (Ist)

Berbagai aktivitas yang dilarang dalam deklarasi di distrik Tigi Timur, yakni semua jenis permainan perjudian (Roulette, King-King, Bola Guling/Bola Putar, Dadu), menjual dan mengonsumsi jenis makanan dan minuman terlarang (Pinang, kapur, sirih, minuman beralkohol berbagai jenis/merk), serta pencurian fasilitas umum maupun pribadi/kelompok dengan alasan apapun.

Terpisah, Bripka Andreas Mote, Kapospol Tigi Timur, mengaku menandatangani dua surat dalam acara pencanangan tersebut.

Mote menilai sikap tegas yang dideklarasikan itu lahir dari kesadaran bersama agar daerah tetap aman dan kondusif serta meminimalisir berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.