Nasional & DuniaStop Bahas DOB Papua, Pemerintah Mesti Bentuk KKR dan Pengadilan HAM

Stop Bahas DOB Papua, Pemerintah Mesti Bentuk KKR dan Pengadilan HAM

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Wacana pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Tanah Papua yang gencar dibahas di DPR RI harus dihentikan. Pemerintah Indonesia harus fokus bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, sesuai perintah Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.

Pendapat itu dikemukakan Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, melalui siaran pers, akhir pekan lalu.

Emanuel menyatakan pada prinsipnya pemberlakuan kebijakan khusus didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, HAM, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.

“Selain itu, masyarakat Papua punya kesadaran baru untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan HAM penduduk asli Papua, sebagaimana disebutkan pada bagian dasar menimbang huruf i dan huruf j Undang-undang nomor 21 tahun 2001,” ujarnya.

Direktur LBH Papua mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari dasar menimbang pembentukan UU Otsus tersebut dalam ketentuan turunannya ditegaskan kepada pemerintah, pemerintah provinsi, dan penduduk provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Papua.

Untuk melaksanakannya pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional HAM, Pengadilan HAM, dan KKR di Tanah Papua, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 2 tahun 2021.

“Untuk mewujudkan perintah ketentuan tersebut sepanjang Undang-undang Otsus bagi provinsi Papua diberlakukan pada tahun 2001-2021, pemerintah baru mewujudkan pembentukan perwakilan Komnas HAM. Sedangkan Pengadilan HAM dan KKR sampai saat ini belum dibangun di provinsi Papua dan Papua Barat,” beber Emanuel.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Pembentukan Komnas HAM di provinsi Papua selama ini merekomendasikan fakta pelanggaran HAM berat Wamena Berdarah (2003), Wasior Berdarah (2001), dan Paniai Berdarah (2014). Tetapi menurutnya, proses hukum pada pengadilan HAM belum dirasakan oleh para korban dan masyarakat Papua.

“Setiap tahun masyarakat Papua merayakan kemerdekaan pada 1 Desember. Mereka rentan dikriminalisasi dengan menggunakan pasal makar, karena Papua belum ada KKR sebagaimana rekomendasi Undang-undang Otsus. Tahun 2021 pemerintah mengubah Undang-undang Otsus Papua menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 21 tahun 2001, harus ada ada komitmen pemenuhan HAM bagi orang Papua,” bebernya.

Dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, ujar Gobay, perlu diberi kepastian hukum, sebagaimana disebutkan pada bagian dasar menimbang huruf (a) Undang-undang nomor 2 tahun 2021.

“Atas dasar itu, di tahun pertama pemberlakuan Undang-undang nomor 2 tahun 2021, pemerintah seharusnya lebih fokus melaksanakan pembentukan Pengadilan HAM dan KKR di Tanah Papua. Sebab yang menjadi persoalan pokok di Tanah Papua adalah pelanggaran HAM dan persoalan status politik Papua (berdasarkan kajian LIPI), sesuai dengan perintah dasar menimbang huruf (a) dan perintah Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 2 tahun 2021,” urainya.

Dengan adanya pembahasan kebijakan RUU DOB Papua yang adalah ketentuan baru dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang sedang digencarkan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat secara langsung mempertanyakan komitmen negara dalam mengamalkan prinsip melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar OAP, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum, sebagaimana disebutkan pada bagian dasar menimbang huruf (a) Undang-undang nomor 2 tahun 2021 serta pembentukan Pengadilan HAM dan pembentukan KKR di Papua sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 2 tahun 2021.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Kebijakan pemerintah pusat menggodok RUU DOB Papua secara sepihak dengan menghilangkan frasa “aspirasi masyarakat Papua” dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-undang nomor 2 tahun 2021, kata Gobay, telah membangkitkan gelombang aksi demonstrasi damai tolak pembentukan DOB di Tanah Papua.

Aksi massa berlangsung di hampir seluruh Papua. Baik di Jayapura, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, Nabire, Lanny Jaya, Yahukimo, Mimika, Merauke, Biak, Paniai, dan Dogiyai, yang diwarnai tindakan represif dari aparat keamanan. Bahkan dua orang warga di Yahukimo meninggal dunia karena tertembak peluru aparat keamanan.

Menurutnya, fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan pemekaran dengan berlandaskan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 antidemokrasi dan melaluinya telah melanggar hak hidup warga negara yang dijamin pada Pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Pemerintah pusat baik Eksekutif maupun Legislatif secara terang-terang mengabaikan tugas pokok sesuai tujuan diberlakukannya Undang-undang Otsus Papua.”

Seharusnya, ujar Emanuel, pemerintah pusat mengabaikan rencana mendorong kebijakan RUU DOB Papua yang dilakukan secara tidak demokratis dan telah merenggut hak hidup manusia itu selanjutnya mendorong kebijakan pembentukan Pengadilan HAM dan pembentukan KKR di Papua sesuai perintah pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 2 tahun 2021.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Menanggapi hal itu, dengan menggunakan kewenangan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik,organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan,dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, LBH Papua menegaskan kepada presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintah wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati HAM di Tanah Papua sesuai perintah Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2021.

Kemudian, Menkopolhukam dan DPR RI segera abaikan kebijakan RUU DOB Papua serta bentuk Pengadilan HAM dan KKR di Papua, sesuai perintah Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 2 tahun 2021.

Kapolri juga diminta segera memerintahkan Kapolda Papua untuk menangkap dan memproses hukum pelaku pembunuhan di Yahukimo dan Nabire.

Sebelumnya, desakan kepada pemerintah pusat tangguhkan pembahasan DOB Papua disampaikan berbagai pihak.

Thomas Ch Syufi, koordinator Papuan Observatory for Human Rights (POHR), menyinggung apatisnya Indonesia terhadap persoalan HAM ekosob, lingkungan, pendidikan dan kesehatan di Papua, membuat masyarakat internasional makin curiga terhadap pemerintah Indonesia atas keterpurukan situasi HAM di Tanah Papua.

Sekalipun beberapa waktu lalu Komisi HAM PBB meminta pemerintah Indonesia untuk menegakkan HAM bagi rakyat Papua, namun menurut Thomas, hal itu belum juga direspons pemerintah Indonesia.

Menghindari sorotan dunia, kata dia, pemerintah Indonesia mesti seriusi desakan Komisi HAM PBB melalui Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

“Indonesia harus belajar dari sejarah Timor Timur yang merdeka sebagai satu negara sendiri karena Jakarta terlalu banyak menyederhanakan masalah HAM di dalam negeri,” ujar Thomas.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.