PANIAI, SUARAPAPUA.com — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Dogiyai melarang keras masyarakat setempat membawa senjata api, berbagai jenis senjata tajam dan tumpul dalam bentuk apapun.
Larangan himbauan itu disampaikan Kapolres Dogiyai, Kompol Bambang Suranggono melalui tulisan dan lisan, Senin (30/5/2022).
Dalam bentuk tulisan Kapolres sampaikan lewat edaran surat yang diterbitkan tanpa nomor surat dan logo kepolisian dengan cara ditempel di berbagai tempat, dan lisan disampaikan secara langsung menggunakan pengeras suara di Moanemani.
Kapolres menyatakan dengan tegas bagi masyarakat yang berani melanggar secara sengaja maupun tidak yang kedapatan membawa dalam bentuk apapun, tetap akan dihukum dengan diganjar hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
“Apabila, warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan ini, maka pihak kepolisian akan mengambil tegas tindakan hukum sesuai dengan undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” tulis Kapolres dalam edaran surat himbauan itu.
UU Darurat yang dimaksud yakni, UU darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1. Dan jenis senjata, baik senjata api, tajam, tumpul dan sejenisnya yang disebutkan diantaranya, kampak, parang, sangkur, busur anak panah, panah wayer dan tulang kasuari.
Kompol Bambang Suranggono dilantik menjadi Kapolres Kabupaten Dogiyai oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri pada 18 Mei 2022, di Aula Rastra Samara, Mapolda Papua, Kato Jayapura.
Bambang menyebut tujuan dari himbauan larangan demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban (Kamtibmas) bersama di daerah Kabupaten Dogiyai.
Seperti diketahui, himbauan itu berhubung dengan insiden pembakaran lima kali beruntun di bulan Mei yang terjadi, ditengah rakyat Dogiyai lagi gencar menolak masuknya Mapolres dan Makodim.
Sebelum adanya himbauan itu dan sesudah Polda Papua menerjunkan ratusan gabungan personel TNI dan Polri ke Dogiyai, masyarakat Dogiyai diminta tetap tenang dan tidak boleh mudah terprovokasi dengan situasi tidak aman apapun yang sudah maupun akan diciptakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Dogiyai, tidak boleh terpancing dengan situasi apapun yang sudah, saat ini dan akan dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang bertujuan mau memprovokasi kita. Kita tetap pada posisi satu komanda,” ajak Saugas Goo, ketua KNPB Dogiyai, dalam pernyataannya (25/5/2022), menanggapi kantor sekertariat KNPB Dogiyai yang ikut dibakar pada 22 Mei 2022.
Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia usai menemui para tokoh masyarakat Dogiyai mendesak pihak Polres Nabire untuk mengungkapkan para pelaku pembakaran 18 rumah milik warga di Dogiyai.
“Kami sedang menginvestigasi kejadian tersebut. Kebetulan Tim Amnesty sudah bertemu dengan para tokoh masyarakat Dogiyai selang 2-3 hari setelah kejadian. Yang pasti kami berharap Mapolres Nabire dapat mengungkap siapa pelakunya segera,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui sambungan telepon genggam pada, Rabu (1/6/2022).
Peristiwa pembakaran itu, kata Usman, justru terjadi ketika masyarakat Dogiyai sedang menyuarakan tentang tingginya tingkat keamanan dan kemajuan infrastruktur di Dogiyai.
Kejadian tersebut justru melemahkan pesan masyarakat yang mengatakan rendahnya tingkat kekerasan di Dogiyai. Pelakunya jelas tidak ingin Papua baik-baik saja.
Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Elisa Sekenyap