ArtikelPerlu Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua

Perlu Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua

Oleh: John NR Gobai)*
)* Ketua Kelompok Khusus Otsus DPRP

Keberadaan beberapa lembaga pendidikan swasta di Tanah Papua cukup terasa peranannya selama puluhan tahun karena sekolah-sekolah yang dibuka ada di hampir semua kabupaten dan kota bahkan sampai di daerah-daerah terpencil, baik pendidikan dasar (SD), menengah (SMP) maupun jenjang atas (SMA/SMK).

Peranan dari sekolah-sekolah yang dikelola oleh lembaga-lembaga pendidikan swasta di Tanah Papua yakni Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), jumlahnya cukup banyak dan turut memberi andil bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) sejak puluhan tahun lamanya.

Karena itu, patut diakui bahwa pendidikan swasta dibawah lembaga keagamaan tercatat sebagai lembaga pelopor pendidikan di Tanah Papua. Hal ini memang karena mereka telah berkarya sebelum Papua menjadi bagian dari NKRI.

Setelahnya disusul dengan lembaga pendidikan yayasan lainnya yang didirikan oleh masyarakat.

Adapun lembaga pendidikan yang dikelola oleh dunia usaha, terutama yang berskala besar, didorong untuk menyelenggarakan pendidikan yang berpedoman pada kebijakan nasional dengan biaya dari pihak perusahaan.

Penguatan lembaga pelopor pendidikan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Regulasi Lama

Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta telah mengatur tentang bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan sekolah swasta dari pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya. Kemudian, diperkuat lagi dengan SKB tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara, dan Menteri Agama, yang mana dikeluarkan dengan SKB nomor 5/7/PB/2014.

Pada bagian penjelasan Pasal 56 ayat 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001, disebutkan ayat (4) Pendidikan di Provinsi Papua telah lama diselenggarakan oleh lembaga keagamaan antara lain Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), dan yayasan lainnya yang didirikan oleh masyarakat.

Jumlah sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pendidikan swasta ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap harus dihormati dan terus ditingkatkan. Sedangkan dunia usaha, terutama yang berskala besar, didorong untuk menyelenggarakan pendidikan yang berpedoman pada kebijakan nasional dengan biaya dari pihak perusahaan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 56 ayat 4, di provinsi Papua telah ditetapkan Perdasi Papua nomor 5 tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan yang di dalam Pasal 48 telah disebutkan bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada lembaga pendidikan swasta. Untuk itu, agar pemberian bantuan bersifat tetap sebagai pelaksanaan Pasal 56 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka perlu diatur teknisnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pemberian Bantuan kepada lembaga pendidikan swasta di Provinsi Papua.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Perdasi ini telah dicabut karena telah ada Perdasi yang baru, namun Perdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang baru juga telah dicabut, sehingga diperlukan adanya regulasi baru untuk kepentingan penguatan lembaga pelopor pendidikan di Papua.

Regulasi Baru

Undang-Undang nomor 2 tahun 2021, Pasal 56 ayat (4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di provinsi Papua.

Ayat (5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.

Ayat (6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:

  1. mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
  2. menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  3. menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Ayat (7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.

Ayat (8) Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Penutup

Dalam regulasi baru diatas dibaca tidak terdapat kekhususan bagi lembaga pelopor pendidikan, entah apa pertimbangan penyusun merubah pasal 56 ayat 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 dan penjelasannya. Namun bagi kami demi penghormatan akan jasa lembaga pelopor pendidikan, amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021, Pasal 56 ayat (4) agar lebih fokus memberikan perhatian kepada pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga keagamaan demi penghormatan kepada sejarah pendidikan di Tanah Papua.

Dengan demikian, dipandang perlu memberikan payung hukum agar terus berkarya, maka diperlukan adanya regulasi daerah untuk kepentingan penguatan lembaga pelopor pendidikan di Papua, yaitu YPK, YPPK, YPPGI, YPA, dan Yapis. Untuk itulah didorong Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.