DPRP Mendorong Pemberlakuan Perdasi Padiatapa

0
870

Oleh: John NR Gobai)*
)* Ketua Kelompok Khusus Otsus DPRP

Sebelum lebih jauh, perlu dijelaskan bahwa tentang apa itu Padiatapa? Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) adalah hak yang dimiliki masyarakat adat dan masyarakat setempat lainnya untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka.

Konsep Padiatapa

Prinsip FPIC atau Padiatapa mulai diperkenalkan secara komprehensif pada Convention Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries (ILO Nomor 169) (Konvensi mengenai penduduk dan suku asli di negara-negara independen) tahun 1989 yang secara tegas dalam pasal 6 menyatakan bahwa penduduk asli harus dikonsultasikan.

“Setiap kali dilakukan langkah-langkah legislatif atau administratif yang mungkin mempengaruhi mereka secara langsung dan konsultasi tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan dalam bentuk yang sesuai dengan keadaan dengan tujuan untuk meraih persetujuan atau kesepakatan mengenai langkah-langkah yang diusulkan”.

ads

Deklarasi PBB

Deklarasi PBB tentang Hak Penduduk Asli (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP) Pasal 32 (2) menyatakan bahwa, “Negara negara harus berkonsultasi dan bekerjasama dalam itikad baik dengan penduduk asli terkait melalui lembaga perwakilan mereka sendiri untuk memperoleh Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan untuk semua proyek yang berdampak pada lahan atau wilayah mereka”.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Meskipun UNDRIP telah diadopsi oleh 147 negara termasuk Indonesia, tetapi deklarasi ini tidak mengikat secara hukum. Uraian dalam UNDRIP fokusnya semata-mata hanya pada Padiatapa untuk penduduk asli.

Walaupun demikian, Padiatapa juga merupakan panduan yang berguna bagi komunitas lokal lainnya, karena sebagian besar dari mereka memang tunduk pada hukum adat, dan bergantung kepada sumber daya alam sebagai sumber mata pencaharian mereka, kepercayaan dan budaya mereka.

Dalam melakukan musyawarah pelaksanaan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam (SDA) harus dilaksanakan berdasarkan prinsip FPIC, dimana keputusan seharusnya dicapai dengan proses-proses yang saling menghormati kepentingan masing-masing pihak tanpa ada intimidasi, ancaman, penyuapan, dan pemaksaan, serta tidak boleh ada hasil yang bersifat pura-pura atau tipuan.

“Mendahului” setiap negosiasi harus berlangsung sebelum pemerintah, investor dan perusahaan memutuskan apa yang akan mereka laksanakan kegiatan; “Menginformasikan” Informasi yang mereka miliki tentang rencana kepada masyarakat. Hal Ini berarti memberikan waktu untuk diskusikan tentang rencana pihak luar tersebut; “Persetujuan” berarti setiap keputusan atau kesepakatan yang dicapai semestinya dilakukan melalui sebuah proses yang terbuka dan bertahap yang menghormati hukum adat dan otoritas-otoritas masyarakat yang dipilih.

Dasar Regulasi

Pasal 43 ayat 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001, surat izin perolehan dan pemberian hak, diterbitkan sesudah diperoleh kesepakatan dalam musyawarah antara para pihak yang memerlukan tanah dengan masyarakat adat. Dengan perkataan lain, masyarakat dilibatkan dalam mekanisme pengelolaan tanah termasuk sumber daya alamnya.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam dalam skala besar oleh pihak swasta, bentuk-bentuk manfaat yang diberikan dapat berupa: pajak (diberikan pada Pemda), royalty (diberikan kepada masyarakat adat yang terkait), sewa tanah (diberikan kepada masyarakat adat sekitar dan masyarakat yang terkena dampak), kompensasi (bagi masyarakat adat dan masyarakat yang terkena dampak), saham (diberikan kepada masyarakat adat dan juga pemerintah provinsi/kabupaten), gaji (diberikan kepada masyarakat sekitar), kontrak bisnis (diberikan bagi masyarakat sekitar) dan donasi bentuk kompensasi lainnya.

Penentuan atas bentuk dan besarnya kompensasi dan masa kontrak (lamanya kontrak) ini harus didiskusikan dalam musyawarah dan harus diputuskan berdasarkan kesepakatan dengan prinsip FPIC.

Pelaksanaan Padiatapa

Sejak tahun 2005, prinsip-prinsip FPIC/Padiatapa telah digunakan sebagai salah satu persyaratan utama dalam prinsip dan kriteria RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil). Hal ini dilakukan untuk sektor perkebunan kelapa sawit.

Keputusan bebas didahulukan dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sudah menjadi persyaratan utama dalam Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO sejak mulai diberlakukan pada tahun 2005.

Penghormatan terhadap hak atas FPIC dirancang untuk memastikan agar produksi minyak kelapa sawit lestari bersertifikat RSPO berasal dari daerah-daerah yang tidak memiliki konflik lahan atau perampasan tanah. Panduan revisi memberikan saran mengenai cara pelaksanaan unsur-unsur mengikat yang ada dalam standar RSPO hasil direvisi (prinsip, kriteria dan indikator) terkait dengan FPIC, yang juga disusun berdasarkan saran yang sudah ada pada panduan standar RSPO hasil direvisi.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Contoh kasus PT Nabire Baru dan Suku Yerisiam. Walaupun setelah hutan dibabat, sawit telah ditanam, hal ini pernah kami sendiri alami dan saksikan dalam konflik Suku Yerisiam dengan PT Nabire Baru di Nabire. Setelah menjalani proses gugatan di PTUN Jayapura, oleh Suku Yerisiam kepada PT Nabire Baru, kemudian dilanjutkan dengan pengaduan Suku Yerisiam dan Yayasan Pusaka kepada RSPO. Proses ini kemudian RSPO meminta agar PT Nabire Baru melakukan musyawarah dengan Suku Yerisiam di kampung Sima, distrik Yaur, kabupaten Nabire. Proses musyawarah berlangsung panjang, diikuti oleh pembuatan pemetaan tanah adat dan proses musyawarah, akhirnya dibuat kesepakatan antara Suku Yerisiam dengan PT Nabire Baru.

Penutup

Idealnya, proses Padiatapa terjadi jauh hari sebelum perusahaan bekerja agar semuanya dibicarakan bebas di awal tanpa paksaan dan disepakati bersama oleh masyarakat adat. Dalam hal ini pemerintah memposisikan diri sebagai mediator dan fasilitator yang baik, bukan meninggalkan masyarakat berkonflik dengan perusahaan.

Padiatapa menurut kami perlu menjadi pedoman di Papua. Untuk itu, DPRP sudah menetapkan Raperdasi tentang Padiatapa sebagai inisiatif DPRP untuk dibahas bersama pihak Eksekutif agar dapat menjadi pedoman di Papua. (*)

 

Artikel sebelumnyaAkibat Pilkades, Dua Warga Sipil Paniai Ditembak, Satu Tewas: Ini Kronologinya
Artikel berikutnyaNoken Pengganti Kantong Plastik, Bebaskan Ancaman Sampah