BeritaBersepakat Damai, 3 Mahasiswa di Wamena Dibebaskan

Bersepakat Damai, 3 Mahasiswa di Wamena Dibebaskan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tiga mahasiswa yang ditangkap 7 September 2022 lalu, akibat pengrusakan baliho papan nama kantor gubernur Papua Pegunungan di halaman kantor Dinas Pendidikan Jayawijaya, Wamena, akhirnya dibebaskan dari tahanan Mapolres Jayawijaya pada Selasa (20/9/2022) sore.

Ketiganya adalah Hengky Hilapok, ketua HMPJ (Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Jayawijaya), Opinus Asso, ketua HMKJ (Himpunan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya) dan Lukas Daby, anggota himpunan mahasiswa Jayawijaya. Ketiganya adalah mahasiswa Universitas Amal Ilmiah (UNAIM) Yapis Wamena.

Beny Wetipo, pendamping hukum, menjelaskan, pembebasan bersyarat atas tiga mahasiswa itu hasil mediasi antara penyidik dan Sekda, kepala Dinas Pendidikan serta keluarga tersangka didampingi PH.

“Dari hasil mediasi telah bersepakat untuk buat pernyataan perdamaian dan permohonan maaf serta kepala dinas juga akan mencabut laporan. Sesuai Perkap nomor 2 tahun 2018, dimana turunan Perkap nomor 11 tahun 2016 tentang pencabutan perkara karena muatan materinya mengikat internal kepolisian. Pelapor cabut laporan, pasal itu menjamin,” tulis Beny dalam press release.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Pada Senin (19/9/2022) tepat Pukul 10 WIT, semua pihak mendatangi Mapolres Jayawijaya sesuai kesepakatan pada hari Sabtu (17/9/2022). Tujuannya, menghadap ke penyidik untuk menjemput tiga mahasiswa yang ditahan. Tetapi belum juga dikeluarkan.

“Dari hasil koordinasi dengan penyidik, disampaikan bahwa setelah pemeriksaan akan koordinasi dengan Kapolres dan setelah ada petunjuk akan dikeluarkan dari dalam sel dan dipulangkan ke rumah. Hingga Pukul 13.00 WIT siang, ketika menghadap lagi, penyidik katakan belum ada perintah, dan sampai malam hari, kami konfirmasi belum juga dikeluarkan dari sel,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 127 Peserta Memulai Program Pelatihan di Institut Pertambangan Nemangkawi

Setelah penyidik berkoordinasi dengan Kapolres, akhirnya tiga mahasiswa itu dibebaskan pada hari Selasa (20/9/2022) Pukul 16.00 WIT.

Sementara itu, Henius Asso, pengacara yang mendampingi dari staf bidang litigasi PAHAM Papua, menjelaskan kronologi kejadiannya berawal ketika 11 mahasiswa dari HMPJ dan HMKJ mendatangi kantor Dinas Pendidikan untuk melepaskan baliho papan nama kantor gubernur. Saat turunkan, secara spontan ketika tarik baliho tersebut robek.

“Mahasiswa tidak lihat kalau ada paku, jadi saat turunkan itu tersangkut dan robek,” katanya.

Terkait penempatan papan nama itu, mahasiswa sebelumnya telah menyurati Komisi C DPRD Jayawijaya minta audiensi untuk bicara soal penempatan kantor gubernur tersebut. Namun DRPD tidak tanggapi surat dari mahasiswa agar mencari solusi lain untuk penempatan kantor gubernur karena hingga kini masih terjadi pro dan kontra.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

“Beberapa waktu kemudian, mahasiswa ini didatangi aparat dan langsung menangkap 11 orang mahasiswa. Selesai pemeriksaan, delapan orang dibebaskan, tiga lainnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan dalam sel Polres,” jelasnya.

Kata Henius, ketiga mahasiswa tersebut dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan kekerasan di muka umum.

Pendampingan hukum dilakukan Koalisi Penegakkan Hukum setelah menerima kuasa pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Koalisi ini terdiri dari beberapa lembaga diantaranya Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua (PAHAM Papua), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP), Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cenderawasih, dan ELSHAM Papua.

“Dan akhirnya tiga mahasiswa yang ditahan itu sudah dibebaskan,” imbuhnya.

Pewarta: Agus Pabika

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mahasiswa Papua di Sulut Akan Gelar Aksi Damai Peringati Hari Aneksasi

0
“Jadi hasil akhir dari diskusi bahwa tanggal 1 Mey 2024 akan dilakukan aksi damai (aksi kampanye), sementara yang menjadi penanggung jawab dari aksi 1 Mei 2024 ini adalah organisasi KNPB Konsulat Indonesia yang dibawahi oleh saudara Agusten dan Kris sebagai coordinator lapangan,” jelas Meage.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.