BeritaOknum Institusi Negara Penjual Senjata Api Harus Dihukum Berat

Oknum Institusi Negara Penjual Senjata Api Harus Dihukum Berat

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta presiden Joko Widodo menindak tegas oknum institusi negara yang dengan sengaja menjual senjata api di Papua.

Johny Banua Rouw, ketua DPRP, secara tegas meminta pemerintah pusat dalam hal ini presiden RI, Panglima TNI, Menkopolhukam RI, dan Kapolri agar menindak tegas aparat keamanan yang menjual senjata api ke kelompok TPNPB.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

“Mereka yang dengan sengaja menjual senjata api harus dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, karena kami ingin proses hukum yang adil dan terbuka,” ujarnya beberapa hari lalu usai rapat koordinasi dengan MRP bahas situasi Papua terkini.

Rouw menyatakan, hukuman yang berat bagi pelaku penjual senjata api sesuai Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang bersifat pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

“Kalau proses tindakan hukum ini tidak dijalankan terbuka dan adil, maka kekerasan di Papua akan terus berlanjut,” ujarnya.

Jika serius tangani kasus perdagangan senjata dan amunisi, Rouw yakin masalah di Papua dapat diselesaikan dengan baik ketika mata rantai penjualan senjata api dibuka. Persoalan Papua yang terus diwarnai aksi penembakan juga akan semakin menurun.

Terpisah, Timotius Murib, ketua MRP, mengingatkan orang Papua harus berhati-hati sama oknum aparat yang dengan modus ingin menjual senjata api maupun amunisi.

Baca Juga:  Aktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas

“Cara ini yang mereka pakai untuk mutilasi empat orang warga sipil Nduga di Timika. Belajar dari kasus mutilasi itu, MRP minta orang asli Papua jangan mudah tertipu,” ujar Murib.

MRP juga mengajak orang asli Papua berhati-hati agar kejadian tragis seperti itu tidak terulang lagi di Tanah Papua.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

0
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.