JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta presiden Joko Widodo menindak tegas oknum institusi negara yang dengan sengaja menjual senjata api di Papua.
Johny Banua Rouw, ketua DPRP, secara tegas meminta pemerintah pusat dalam hal ini presiden RI, Panglima TNI, Menkopolhukam RI, dan Kapolri agar menindak tegas aparat keamanan yang menjual senjata api ke kelompok TPNPB.
“Mereka yang dengan sengaja menjual senjata api harus dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, karena kami ingin proses hukum yang adil dan terbuka,” ujarnya beberapa hari lalu usai rapat koordinasi dengan MRP bahas situasi Papua terkini.
Rouw menyatakan, hukuman yang berat bagi pelaku penjual senjata api sesuai Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang bersifat pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
“Kalau proses tindakan hukum ini tidak dijalankan terbuka dan adil, maka kekerasan di Papua akan terus berlanjut,” ujarnya.
Jika serius tangani kasus perdagangan senjata dan amunisi, Rouw yakin masalah di Papua dapat diselesaikan dengan baik ketika mata rantai penjualan senjata api dibuka. Persoalan Papua yang terus diwarnai aksi penembakan juga akan semakin menurun.
Terpisah, Timotius Murib, ketua MRP, mengingatkan orang Papua harus berhati-hati sama oknum aparat yang dengan modus ingin menjual senjata api maupun amunisi.
“Cara ini yang mereka pakai untuk mutilasi empat orang warga sipil Nduga di Timika. Belajar dari kasus mutilasi itu, MRP minta orang asli Papua jangan mudah tertipu,” ujar Murib.
MRP juga mengajak orang asli Papua berhati-hati agar kejadian tragis seperti itu tidak terulang lagi di Tanah Papua.
Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You