BeritaBerdasarkan KUHAP, Saksi Berhak Menolak Pemeriksaan

Berdasarkan KUHAP, Saksi Berhak Menolak Pemeriksaan

SENTANI, SUARAPAPUA.com— Penasehat Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Palapatihona mengatakan, peraturan dalam KUHAP terkait dengan pemeriksaan saksi yang ada hubungan karena perkawinan, entah itu suami, istri, anak ataupun berhak menolak.

“Yang diperiksa berhak menolak karena nanti dianggap pemeriksaannya tidak objektif. Karena yang diperiksa dianggap yu pul pemeriksanya tidak objektif, karena ada hubungan perkawinan,” kata Petrus kepada wartawan usai mengisi materi pada acara seminar sehari tentang kapan semua bentuk ancaman dan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe dan pemimpin Papua akan berakhir yang diselenggarakan di gedung olahraga kampus STT GIDI Sentani, Selasa (5/10/2022).

Petrus mengatakan pemeriksaan seperti ini harus ditolak sejak awal, karena memang telah diatur dalam pasal KUHAP, termasuk ketika telah di BAP polisi yang mana terdapat pada pasal 168 KUHAP 35 undang-undang KPK yang mana menjelaskan bahwa siapa saja boleh mengundurkan diri sebagai saksi.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

“Sekarang kembali ke istri Lukas Enembe dan anaknya, boleh menggunakan [hak] itu dan tentunya mengacu pada yang diatur dalam pasal 168 KUHAP 35 undang-undang KPK. Persoalan KPK menerima atau menolak itu kita serahkan ke KPK. Atau bisa saja hadiri dan mendengar apa saja yang mau disampaikan dan digali dari keterangan keterangan itu,” katanya.

Ia menyatakan, pada prinsipnya tergantung hak dari orang yang dipanggil, apakah dia bisa hadir memberikan keterangan dan juga tidak memberikan keterangan.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Karena ketika seseorang memenuhi panggilan itu ada cara secara frontal mengirimkan surat tidak hadir artinya fisiknya tidak di sana. Atau dia hadir ketika di BAP setelah ditanya identitasnya mulai nama satu nomor tentang kesehatan dua bersedia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Kalau dia Istri atau anak Lukas Enembe tidak bersedia berikan keterangan BAPnya ditutup. Walaupun tidak masuk substansi. Jadi banyak cara dalam substansi ini tinggal kita atau pihak pak ibu Lukas ini mau menggunakan atau tidak,” terangnya.

“Kita harus ketemu ibu Yulce Enembe kira-kira apa yang dia tahu tentang peristiwa ini. Kalau dia tidak tahu menahu tentang kasus tersebut, maaf aja kita tidak akan sodorkan begitu saja. Jadi kita harus tahu dulu kira-kira apa yang diketahui istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe.”

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Namun demikian katanya, apabila dalam pemeriksaan nanti istri atau anak [Lukas Enembe] tahu tentang apa yang dilakukan oleh bapaknya lalu bisa ditetapkan sebagai saksi.

Ia juga mengatakan bahwa jika seseorang diperiksa karena mendengar dari orang lain, dalam hukum namanya ‘katanya’ itu tidak boleh.

Sebelumnya pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait.

Pewarta: Yance Wenda
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.