Jilat Kue HUT TNI, Dua Polisi Terancam Dipecat dari Institusi Kepolisian

0
734

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat yakni Bripda YFP dan Bripda DMB mengajukan banding usai diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (7/10/2022).

Sanksi PTDH yang diterima kedua pelanggar itu buntut dari ulah mereka, dimana lewat sebuah video mereka menampilkan aksi menjilat kue ulang tahun yang akan dikirimkan ke Kodam XVIII/Kasuari di HUT TNI ke-77 pada 5 Oktober lalu yang sempat ramai di jagat maya.

Keputusan PTDH itu ditetapkan dalam sidang KEPP yang dipimpin oleh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, dan menjatuhkan sanksi berupa Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai Perbuatan Tercela dan direkomendasikan PTDH.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Bripda YFP dan Bripda DMB melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 13 huruf g angga (1) dan/atau Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Namun, setelah melaksanakan sidang kode etik, kedua oknum tersebut mengajukan banding. Kita akan menunggu banding dari kedua Personil tersebut,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022) di Mapolda Papua Barat.

ads
Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Sebelumnya, jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-77 pada 5 Oktober 2022 dua anggota Polisi memviralkan diri dengan menjilat menjilat kue ulang tahun TNI dan mendoakan agar tidak panjang umur dalam mobil ketika mengatar dari Polda Papua Barat ke Kodam XIII Kasuari.

Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi saat ini keduanya sedang menjalani masa penahanan selama 30 hari.

“Ditahan 30 hari,” kata Adam kepada wartawan ketika dikonfirmasi.

Setelah menjalani 30 hari itu mereka akan menjalani sidang etik internal Polri. Bripda Daut dan Bripda Fahri pun kini terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat daeri Polri.

“Ancaman bisa terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Adam.

Pewarta: Charles Maniani
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBeredar Kabar Lukas Enembe Meninggal, Dokter Pribadi: Itu Informasi Hoax
Artikel berikutnyaPemkab Yalimo Siap Kendalikan Inflasi