Polisi Tangkap Roy, DPO Kasus Mutilasi di Rumah Orangtuanya

0
645

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com –– Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika berhasil mengamankan DPO Roy Marten Howay dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika dan ditangkap rumah orang tua pelaku Jalan Cemara Distrik Wania Kabupaten Mimika

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra S.I.K., M.H., mengatakan, Roy Marten Howay merupakan salah satu pelaku yang berhasil kabur dan menjadi DPO.

“Benar pada Sabtu (08/10) sekitar pukul 15.30 WIT DPO Roy Maten Howay berhasil kami tangkap di rumah orang tua pelaku dan bersembunyi di atas plafon rumah. Tim langsung membawa pelaku ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan,” ungkap AKBP I Gede Putra, Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Dijelaskan, sebelum ditangkap Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.

“DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal,” kata Kapolres Mimika.

ads
Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Video statement yang diunggah di Tiktok dan Youtube itu merupakan keterangan palsu dan pelaku sengaja mengeluarkan video tersebut karena takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui kejahatan itu benar dilakukan olehnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKBP Putra menambahkan bahwa kini tersangka dikenakan Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Jiwa orang (Pembunuhan) dan atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Untuk diketahui bahwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.

Hingga kini sudah terdapat 3 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.

Pewarta: Yance Wenda
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSD Negeri Ruvewes Sudah Tidak Aktif Empat Tahun
Artikel berikutnyaEngkau yang Disegani Kawan dan Musuh