BeritaPengadilan HAM Berat Paniai Kurang Gereget, Komnas HAM Minta JPU dan Hakim...

Pengadilan HAM Berat Paniai Kurang Gereget, Komnas HAM Minta JPU dan Hakim Kerja Keras

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Pengadilan HAM Berat Paniai 2014 yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, kurang greget karena Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai belum bekerja maksimal dalam menggali kebenaran material maupun saksi yang dihadirkan kurang relevan beserta alat buktinya dari tragedi berdarah itu.

Penilaian tersebut dikemukakan Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM RI, setelah memantau jalannya persidangan di PN Makassar, Kamis (13/10/2022), dengan agenda mendengar keterangan dari enam saksi dari kasus pelanggaran HAM Berat Paniai 2014.

Dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, dua diantaranya adalah mantan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen (Purn) Franzen G Siahaan, dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014, Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan, majelis hakim perlu bekerja lebih keras demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai.

“Berdasarkan keterangan dua saksi, yaitu mantan Pangdam XVII/Cenderawasih dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai, hakim perlu bekerja lebih keras. Terutama untuk mendalami tanggung jawab komando atas terjadinya peristiwa tersebut,” kata Amiruddin.

Amiruddin pun menyoroti peran JPU dalam menghadirkan saksi.

“Tim Jaksa penuntut perlu lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang sungguh-sungguh relevan dengan peristiwa, sekaligus menunjukkan alat bukti yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Amiruddin berharap, Pengadilan HAM Berat Paniai dapat membuktikan dakwaan JPU secara transparan dan memberikan harapan keadilan kepada korban.

Menurut Amiruddin, upaya tersebut bisa dicapai jika semua pihak terkait bekerja keras.

Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai, Kejaksaan Agung selaku penyidik menetapkan hanya satu terdakwa, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, mantan perwira penghubung (Pabung) Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.

Sidang dipimpin ketua Majelis Sutisna Sawati, didampingi hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi. Tim JPU terdiri dari Erryl P. Putera Agoes, Sudardi, Melly S. Ginting, N. Rahmat, S. Yunior Ayatullah, Dody W. L. Silalahi, dan Reinhart Marbun.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Empat saksi lain yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan ini, beberapa perwira Kodam XVII/Cenderawasih yakni Kolonel Frans Yohanes Purba, Imam Wibowo, Wiryadi, dan dari Polri Kombes John Carles Edison Nababan.

Sehari sebelumnya, Rabu (12/10/2022), hakim memeriksa tujuh saksi prajurit TNI aktif. Masing-masing, Mayor Inf. Prasenta Emanuel, Letda Gatot Wahyu Sugeng Riyanto, Serma Sugiantoro, Serka Jusman, Letda Wardi Hermawan, Sertu Supriono, dan Serda Dodi Karoli Takapaha.

Proses penegakan hukum digulirkan setelah hampir delapan tahun sejak tragedi berdarah itu terjadi. Dalam peristiwa 8 Desember 2014 di lapangan Karel Gobay Enarotali, empat pelajar tewas seketika dan puluhan warga sipil lainnya luka-luka.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.