Keluarga Sebut AF dan AM Korban Salah Tangkap

0
769

SUARAPAPUA.com — Keluarga Abraham Fatemte membantah (28) dan Abraham Mate (24) adalah warga sipil yang menjadi korban salah tangkap dari aparat. 

Pada 17 Oktobe lalu di PN Kota Sorong, Martinus Fatem, Keluarga dari kedua terdakwa menegaskan, keduanya bukan pelaku dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI dalam penyerangan pos koramil Kisor, Maybrat 2 September 2021 sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU. 

Menurut Martinus, Abraham Fatemte dan Abraham Mate adalah korban salah tangkap aparat kepolisian Indonesia yang saat ini sedang menjalani sidang setelah ditangkap dan ditahan sejak 25 Maret 2022 sedangkan AM ditangkap dan ditahan pada 22 Februari 2022 dari Sorong Selatan. 

Martinus mengaku ia kecewa dan menyesali sikap aparat kepolisian RI  yang tidak mampu membedakan pelaku dan bukan pelaku sehingga dengan sewenang-wenangnya menangkap warga masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ia  meminta Pengadilan Negeri (PN) kota Sorong untuk segera membesakan kedua adiknya dan meminta pihak  terkait seperti  jaksa penuntut, hakim, dan hakim penuntut jangan menghambat proses persidangan.

ads

“Saya meminta proses persidangan jangan diperhambat dan segera bebaskan kedua adik saya karena mereka bukan pelaku. Mereka masyarakat sipil. Mereka adalah korban salah tangkap aparat keamanan yang tidak mampu membedakan mana pelaku dan bukan pelaku,” tegas Martinus. 

Baca Juga:  Gangguan Teknis Berulang Kali, KPU Tambrauw Komitmen Pleno Selesai Tepat Waktu

Hal serupa disampaikan salah satu orator yang melakukan aksi di PN Kota Sorong saat melakukan demonstrasi damai sebelum sidang dimulai dan dinyatakan sidang ditunda oleh Majelis Hakim.  

Ah Mury Assem, Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi damai yang digelar pada hari itu meminta  PN Sorong untuk segera membebaskan AF dan AM kerana mereka bukan pelaku melainkan korban salah tangkap. 

“Mereka adalah masyarakat sipil bukan tentara pembebasan nasional Papua Barat (TPN-PB). Mereka juga meminta PN Sorong tidak bertele-tele dalam penanganan kasus tersebut, tapi PN adil dan tidak rasis dalam memproses persidangan tersebut karena kedua korban bukan pelaku,” tegasnya. 

Ah juga meminta PN jangan mencampur aduk proses hukum dan politik sehingga tidak ada proses hukum yang tidak  adil bagi para korban tahanan.

“Kami minta PN jangan mencampurkan hukum dan politik sehingga tidak ada proses hukum yang  tidak adil bagi korban. AF dan AM , masyarakat sipil. Mereka korban salah tangkap. Mereka bukan pelaku.Segera bebaskan.  Jangan menunda-nunda persidangan dan tidak adil dalam proses hukum bagi kedua korban,” tegas Ah Mury.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

PH Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU Terhadap AM dan AF

Yohanis Mambrasar, Tim Kuasa Hukum AF dan AM dari PAHAM Papua saat membacakan eksepsi meminta agar Majelis Hakim PN Kota Sorong menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AM dan AF. Karena dakwaan yang disampaikan JPU dinilai tidak sah. 

Mambrasar menjelaskan, eksepsi tersebut telah ditelaah secara cermat surat dakwaan masing-masing terdakwa yang diajukan oleh JPU pada sidang sebelumnya dan dikaji kembali oleh kuasa hukum sesuai ketentuan hukum.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut kuasa hukum telah menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU yang dinilai disusun secara tidak sah karena dakwaan tersebut telah dibuat tanpa didasari pada bukti-bukti yang sah yang menerangkan tentang adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa. 

Tim Kuasa Hukum juga menilai penyusunan surat dakwaan yang tidak cermat dan lengkap karena JPU tidak menguraikan fakta-fakta peristiwa dan unsur-unsur pidana secara jelas dan lengkap pada dakwaan primer dan subsider pada kasus surat dakwaan tersebut.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

“Berdasarkan fakta sebenarnya adalah AM dan AF bukan pelaku dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI dalam penyerangan pos koramil Kisor, Maybrat 2 September 2021 sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU. Mereka merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian Indonesia,” tegas Mambrasar.

Dengan dasar itu, Mambrasar mengatakan, dalam eksepsi tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim memeriksa perkara untuk menolak surat dakwaan JPU dan menghentikan sidang kedua perkara ini serta merehabilitasi nama baik kedua terdakwa.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa prakara dan menolak dakwaan JPU karena dakwaan JPU dibuat tanpa didasari pada bukti-bukti yang sah yang menerangkan tentang adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Segera menghentikan perkara ini dan merehabilitasi nama baik kedua korban. Mereka adalah korban salah tangkap aparat,” katanya.  

Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaDokter Agus Bersaksi di Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai
Artikel berikutnyaKetersediaan BBM di SPBU Sorong Masih Dikeluhkan Sopir di Sorong