BeritaSetelah Puluhan Orang Bersaksi di PN Makassar, Begini Pendapat PH Terdakwa

Setelah Puluhan Orang Bersaksi di PN Makassar, Begini Pendapat PH Terdakwa

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tercatat sudah 27 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Utara, memberikan keterangan terkait dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai tahun 2014.

Jumlah saksi tersebut terhitung sejak sidang kedua setelah sidang perdana digelar pada Rabu (21/9/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim (Komando Distrik Militer) Paniai di Koramil 1705-02/Enarotali.

Hingga Senin (17/10/2022) kemarin, sudah tujuh kali sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sedikitnya 27 orang saksi, termasuk saksi ahli, dihadirkan JPU.

Di sidang kedua Rabu (28/9/2022), JPU hadirkan 4 saksi yang nota bene anggota Polri dari Polres Paniai. Antara lain Briptu Andi Richo Amir, Bripka Riddo Bagaray, Aipda Haile ST. Wambrauw, dan Briptu Abner Onesimus Windesi.

Pada sidang ketiga Senin (3/10/2022), dihadiri 3 saksi. Yakni Kompol (Purn) Petrus Gawe Boro (Kapolsek Paniai Timur), Kompol Sukapdi (Kabag Ops Polres Paniai), dan AKP H Mansur (Kasat Reskrim Polres Paniai).

Sidang keempat Kamis (6/10/2022), empat orang saksi dihadirkan JPU. Masing-masing AKBP (Purn) Daniel T Prionggo (Kapolres Paniai), Kompol Hanafi (Wakapolres Paniai), Pius Gobay (Kepala distrik Paniai Timur), dan ketua Dewan Adat Paniai John NR Gobai.

Sidang kelima hari Senin (10/10/2022), agenda mendengarkan keterangan saksi batal digelar. Sidang ditunda hari Rabu (12/10/2022), dan berhasil hadirkan 7 saksi dari TNI. Yakni Mayor Infanteri Prasenta Emanuel Bangun, Letnan Dua Gatot Wahyu Sugeng Riyanto, Sersan Mayor Sugiantoro, Serka Jusman, Sertu Supriyono, dan Serda Dodi Carlo Takapaha.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Di sidang keenam, Kamis (13/10/2022), JPU hadirkan 6 saksi. Masing-masing mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ari Dono Sukamto, mantan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan, beberapa perwira Kodam XVII yakni Kolonel Frans Yohanes Purba, Letkol CPM Wiryadi, Imam Wibowo, serta satu perwira Polri, Kombes Pol John Carles Edison Nababan.

Pada sidang ketujuh hari Senin (17/10/2022), tiga saksi ahli dihadirkan JPU. Yakni dr. Agus, Brigjen (Purn) Wahyu Wibowo, dan Dwi Ajeng Wulan Kristianti.

Sesuai rencana awal, persidangan di PN Makassar akan digelar dua kali dalam sepekan. Setiap hari Senin dan Kamis.

Sorotan Pengacara Terdakwa

Tim Kuasa Hukum Terdakwa yang diketuai Syahrir Cakkari selalu hadir di setiap persidangan menyimak seluruh keterangan dari saksi-saksi.

Hingga sidang keenam yang berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Makassar, pengacara terdakwa menilai fakta sidang belum mengarah ke pelanggaran HAM Berat. Itu dilihat dari hasil pemeriksaan para saksi hingga ada sekitar 24 orang yang diperiksa.

“Kami ikuti sampai pada pemeriksaan saksi terakhir, ada sekitar 24 yang diperiksa. Tetapi belum ada keterangan atau kesaksian yang menyebutkan bahwa kejadian tanggal 8 Desember 2014 di Paniai menjurus kepada kasus pelanggaran HAM Berat,” kata Syahrir kepada wartawan usai sidang.

Syahrir bahkan mengklaim belum menemukan keterangan dari para saksi yang mengungkapkan adanya serangan bersifat sistematis dan meluas sebagai bagian dari kasus kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM Berat dalam kasus Paniai tahun 2014.

“Keterangan yang mengatakan bahwa serangan bersifat sistematis dan meluas, ini yang belum kita temukan sampai pemeriksaan saksi hari ini. Kami lihat belum ada kasus serangan yang dimaksud sistematis itu terarah dan terencakan, berapa jumlahnya pasukan dan sasaran, tidak ada,” tuturnya.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Karena itu, PH Terdakwa berharap agar para saksi memberikan keterangan sesuai fakta. Begitupun kepada saksi lain yang akan dihadirkan nanti.

“Kami berharap betul saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa ini bisa mengungkap kejadian yang sebenarnya,” ujar Syahrir.

Hanya dengan itu ia yakin Majelis Hakim bisa memberikan keadilan. Sebab ini peradilan HAM berat, salah satu syarat yang diburu adalah tindakan yang bersifat sistematis, terencana dan dampak yang meluas.

“Ini yang kita cari. Apa benar ada tiga syarat itu,” ujarnya.

Syahrir juga berharap agar proses sidang bisa berlangsung baik dan lancar hingga putusan nanti.

Menurutnya, sidang harus menghadirkan keadilan.

“Kami berharap mudah-mudahan ini keadilan bisa diberikan untuk semua, untuk masyarakat Paniai, untuk orang-orang yang membutuhkan keadilan dan yang terbaik dari proses persidangan ini, semoga bisa diberikan,” tandasnya.

Selama proses persidangan Syahrir bersama tim PH Terdakwa menilai perkara pelanggaran HAM Berat masih menjadi misteri karena tidak ada keterangan yang mengarah dan menyebutkan kliennya terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan atau pelanggaran HAM Berat.

“Kita lihat sendiri, tidak ada pengakuan dan keterangan mengarah ke situ. Ini membuat persoalan ini menjadi misterius dan jadi persoalan, apakah sudah benar Pak Isak Sattu ini tepat didudukan sebagai terdakwa atau tidak. Mudah-mudahan ini di ujungnya bisa terjawab,” kata Syahrir.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Kurang Gereget

Komnas HAM RI menilai masih kurang gereget proses persidangannya terutama dalam menggali kebenaran material maupun saksi yang dihadirkan kurang relevan beserta alat buktinya dari kasus Paniai 2014.

Ini setelah Komnas HAM RI memantau jalannya persidangan dengan agenda mendengar keterangan dari enam saksi di PN Makassar pada Kamis (13/10/2022).

Karena itu, Majelis Hakim dan JPU harus bekerja maksimal lagi untuk mengungkap kebenaran fakta terkait peristiwa Paniai yang menelan empat warga sipil dan melukai puluhan orang tersebut.

“Berdasarkan keterangan dua saksi yaitu mantan Pangdam XVII/Cenderawasih (Mayjen (Purn) Franzen G Siahaan) dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai 2014 (Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto), Hakim perlu bekerja lebih keras. Terutama untuk mendalami tanggung jawab komando atas terjadinya peristiwa tersebut,” kata Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM RI.

Pernyataan disampaikan Amiruddin setelah memantau sidang lanjutan yang menghadirkan enam saksi.

Dua dari enam saksi yang dihadirkan JPU di ruang sidang, adalah mantan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen (Purn) Fransen G Siahaan, dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014, Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Selain Majelis Hakim perlu bekerja lebih keras demi menggali kebenaran material dari Kasus Paniai, Amiruddin juga menyoroti peran JPU dalam menghadirkan saksi-saksi.

“Tim Jaksa perlu lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang sungguh-sungguh relevan dengan peristiwa, sekaligus menunjukkan alat bukti yang kuat,” ujarnya.

Amiruddin menghendaki Pengadilan HAM Berat Paniai dapat membuktikan dakwaan JPU secara transparan dan memberikan harapan keadilan kepada korban.

 

REDAKSI

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Orang Mee dan Moni Saudara, Segera Hentikan Pertikaian!

0
“Kami tegaskan, jangan terjadi permusuhan sampai konflik diantara orang Mee dan Moni. Semua masyarakat harus tenang. Jangan saling dendam. Mee dan Moni satu keluarga. Saudara dekat. Cukup, jangan lanjutkan kasus seperti ini di Nabire, dan di daerah lain pun tidak usah respons secara berlebihan. Kita segera damaikan. Kasus seperti ini jangan terulang lagi,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.