Delapan Negara Soroti Perlakuan Indonesia Terhadap West Papua di UPR

0
1133

Pada 9 November 2022, Persidangan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia Siklus Ke-4 dimulai di Markas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss. Total ada 108 negara anggota PBB memberikan pernyataan dan rekomendasi yang memungkinkan Indonesia bisa memperbaiki situasi hak asasi manusia (HAM).

Peninjauan Berkala Universal atau UPR adalah mekanisme bagi badan-badan PBB, negara-negara anggota PBB, dan masyarakat sipil, untuk memeriksa pemenuhan HAM di suatu negara dan meminta pertanggungjawabannya. Misalnya, laporan kami bersama Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Papua mengungkapkan keprihatinan kami atas kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul serta penggunaan pasal-pasal makar, militerisasi dan pendekatan ‘antiterorisme’ Pemerintah Indonesia, serta hak-hak anak di daerah konflik.

Setiap negara anggota PBB harus menjalani pemeriksaan ini, yang biasanya berlangsung setiap empat atau lima tahun sekali. Siklus terakhir untuk Indonesia terjadi tahun 2017. Setiap negara juga memiliki peluang untuk memberi rekomendasi ke negara lain yang sedang mendapat giliran disidang.

Dalam sesi tersebut, delapan negara secara khusus menyinggung situasi di West Papua: Vanuatu, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Selandia Baru, Kanada, Kepulauan Marshall, dan Slovenia. Di luar mereka, Jerman mengajukan pertanyaan secara tertulis sebelum sesi lisan mengenai pentingnya Komisioner Tinggi HAM PBB mengunjungi West Papua, tapi mereka tidak menyampaikannya dalam sesi lisan.

  • Vanuatu: “Menerima tanpa jeda kunjungan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB ke Provinsi Papua dan Papua Barat.” (6.264)
  • Australia: “Menuntaskan semua investigasi terhadap seluruh pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk di Papua, dan menjamin akses kunjungan termasuk oleh pengamat independen yang kredibel.” (6.269)
  • Amerika Serikat: “Lakukan investigasi segera, menyeluruh, dan transparan, atas semua tuduhan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM di lima provinsi di Papua, serta menuntut akuntabilitas pelaku.” (6.263)
  • Belanda: “Melanjutkan investigasi pelanggaran HAM, termasuk di Papua, serta segera adili secara transparan mereka yang bertanggung jawab” dan “berhenti melakukan tindakan-tindakan pelecehan, penganiayaan, atau gangguan yang tidak semestinya terhadap kerja-kerja pengacara dan pembela HAM, termasuk menghentikan proses hukum mereka yang dikiriminalisasi hanya karena berpandangan kritis.”
  • Selandia Baru: “Junjung, hormati, dan dorong kewajiban HAM Indonesia di Papua, termasuk kebebasan berkumpul, berekspresi, pers, hak perempuan, dan minoritas.
  • Kanada: “Lakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM di Papua Indonesia dan prioritaskan perlindungan warga sipil termasuk perempuan dan anak.” (6.268)
  • Kep. Marshall: ​​”Hormati, dukung, dan lindungi, hak asasi manusia semua masyarakat adat West Papua dengan menjamin hak menentukan nasib sendiri mereka melalui diskusi yang inklusif” (6.260) dan “bekerja erat dengan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB, menginisiasi kunjungan Komisioner Tinggi ke West Papua untuk menanggapi seruan Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan Organisasi Negara-Negara Afrika, Karibia dan Pasifik.” (6.265)
  • Slovenia: “Menjamin investigasi, akuntabilitas, dan pencegahan impunitas, atas pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Papua yang dilakukan oleh aparat keamanan.” (6.262)
Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Delegasi Indonesia yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, memberikan tanggapan dalam sesi tersebut. Menurutnya, kontribusi Pemerintah Indonesia untuk West Papua adalah sebagai berikut:

ads
  • Pembangunan terus meningkat di Papua, dan 2,25% anggaran nasional akan terus meningkatkannya. Otonomi Khusus menambahkan anggaran pembangunan dan “memperbaiki transparansi dan akuntabilitas”.
  • Proses nonyudisial dalam penanganan pelanggaran HAM bukanlah pengganti, melainkan pelengkap proses yudisial dan reparasi/pemulihan bagi keluarga korban.
  • Kunjungan Komisioner Tinggi PBB ke Papua telah ditafsirkan secara keliru dan dipelintir. Provinsi-provinsi di Papua tetap terbuka bagi organisasi internasional.
  • Kerja-kerja pembela HAM yang “sah” di sana dilindungi.
  • Papua merupakan “bagian integral Indonesia” dan “masalah keamanan yang disesalkan (angota sidang)” disebabkan oleh aksi kelompok-kelompok separatis bersenjata. Selain itu juga ada peningkatan “tindakan teroris” terhadap infrastruktur penting sejak 2018.
  • Menyerukan kepada komunitas internasional untuk membedakan antara hak asasi manusia dan “penegakan hukum yang sah”.
Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Draf laporan disetujui pada tanggal 11 November sore, tapi kami terus memantau rekomendasi mana saja yang akan diterima Pemerintah Indonesia, dan mana yang hanya akan diberi catatan. Indonesia memiliki waktu hingga Sidang Dewan HAM sesi ke-52 untuk menjelaskan posisi mereka atas rekomendasi-rekomendasi tersebut.

Draf laporan dan daftar lengkap rekomendasi dari setiap negara dapat dibaca di sini 

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua
SUMBERTapolUK
Artikel sebelumnyaBelasan Rumah Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sentani Sudah Dijual
Artikel berikutnyaPengurus PMI Intan Jaya Dilantik, Berharap Dukungan Semua Pihak