Masyarakat Adat Datangi KPK dan Komnas HAM, Tuntut Ini

0
578

SORONG, SUARAPAPUA.com — Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil  dan Masyarkat Adat melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 15-16 November 2022, mendesak  majelis hukum Mahkamah Agung (MA) harus membuat keputusan yang adil berpihak pada masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Perlu kebijakan pemerintahan yang adil dan bersih, transparan dan bertanggung jawab, dan dengan memajukan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Koalisi juga menghimbau kepada media massa dan semua pihak untuk melakukan pemantauan atas proses pengadilan yang sedang berlangsung.

“Kami meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam persidangan perkara gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan untuk dilakukan secara terbuka, membuat putusan yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, serta mempertimbangkan fakta lapangan terkait keberadaan dan hak-hak hidup masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup”, kata Sopice Sawor, tokoh Perempuan Adat dari Suku Tehit Afsya, Kabupaten Sorong Selatan (18/11/2022).

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Seljun Kayuri, perwakilan suku Moi  menegaskan masyarakat adat tetap berkomitmen mendukung Bupati Sorong dan Bupati Sorong Selatan dalam melakukan upaya hukum atas gugatan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan di Kabupaten Sorong Selatan.

“Kami tetap mendukung Bupati Sorong dan Sorong Selatan untuk melakukan perlawasan hukum demi keadilan, perubahan dan pemajuan tata kelola yang menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Seljun Kayuri.

ads

Lawatan masyarakat adat ini juga menggelar diskusi yang difasilitasi akademis-kritis untuk mengkaji dan memeriksa putusan PT TUN dan Kasasi antara Bupati Sorong dan Sorong Selatan melawan perusahaan perkebunan sawit yang difasilitasi oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Perjalanan gugatan atas pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di Sorong dan Sorong Selatan sendiri cukup panjang. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan permohonan banding perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agro Mulia (PT PUA) pada Agustus 2022, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Sorong Selatan, yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dua perusahaan ini.

Demikian pula, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi Bupati Sorong atas perkara gugatan perusahaan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT Papua Lestari Abadi (PLA), pada Agustus 2022.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

Pada putusan lain, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Bupati Sorong dalam perkara gugatan perusahaan PT Inti Kebun Lestari (IKL).

Terkait putusan banding PT PLA di Sorong, menurut ahli Dr. Aan Eko Widiarto, bahwa argumen hukum hakim nampak condong hanya mempertimbangkan aspek formal- administratif semata tanpa melihat fakta dan signifikansi ancaman dampak sosial dan lingkungan, yang cukup baik jadi pertimbangkan hakim dalam Putusan TUN Jayapura.

“Terkait Putusan Kasasi tentang pelanggaran asas pemberian kesempatan yang layak, asas ini belum ditemukan dalam literatur hukum. Seharusnya hakim menerapkan asas kepentingan umum, mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum, dalam pertimbangan putusan”, jelas Aan Eko Widiarto.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPolres Jayawijaya Berhasil Mengamankan 20 Paket Ganja yang Dikirim dari Jayapura
Artikel berikutnyaSiapa Pencetus Nama Melanesia?