RUU PBD Disahkan, Pro Kontra Publik  di Papua Tidak Terselesaikan

0
440

SORONG, SUARAPAPUA.com — DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) atau RUU Papua Barat Daya  dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mulanya memaparkan proses pembentukan RUU yang dimulai sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Guspardi berharap disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat daya dapat mengatasi konflik dan mempercepat pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“Kami berharap kebijakan otonomi khusus tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di ProvinsiPapua Barat Daya,” kata Guspardi dalam rapat paripurna, dilansir dari tempo.co.id  (17/11/2022).

Usai memaparkan laporan, Ketua DPR, Puan Maharani, bertanya kepada forum apakah RUU Pembantukan Provinsi Papua Barat Daya ini dapat disepakati.

ads
Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan,” katanya.

Tito mengatakan proses pembentukan RUU ini telah melibatkan sejumlah elemen masyarakat Papua Barat, di antaranya Kepala Daerah, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh perempuan.

Ia mengatakan kebijakan pemekaran Papua ini ditunaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau UU Otsus Papua. Menurut , pemekaran provinsi diharapkan bisa menjamin dan memberi ruang bagi masyarakat Papua untuk mewujudkan kesejahteraan serta pemerataan pembangunan.

“Di balik momen yang membahagiakan ini masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua. Semua punya kepentingan agar provinsi baru ini tidak hanya secara de jure melainkan juga de facto tergerak untuk operasional,” kata Tito.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Wakil Rakyat Abaikan Aspirasi Rakyat

Di tengah kebahagian sebagian masyarakat Papua Barat,pejabat birokrasi dan elit politik  menyambut baik hadirnya Propinsi Papua Barat Daya, Sebagian masyarakat Papua Barat juga mempertanyakan aspirasi mereka yang selama dinilai telah diabaikan dan tidak perjuangkan oleh para wakil rakyat.

“Aspirasi kami di kemanakan?, selama ini ada pro dan kontra terkait hadirnya DOB di tanah Papua, namun kalau dilihat faktanya di berbagai media  DPR lebih mendukung DOB dibandingkan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah di Papua terutama di wilayah Papua Barat,” kata Simon mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sorong .

Simon beranggapan selama ini aspirasi yang diperjuangan masyarakat di Papua diabaikan oleh wakil rakyat. Ia menjelaskan  upaya Pemerintah untuk meredam aspirasi penolakan DOB lewat pengesahan 4 Propinsi baru akan sia-sia.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

“DOB akan melahirkan masalah baru, harusnya Pemerintah dan DPR itu harusnya lebih bijak dalam melihat masalah di Papua, masalah di Papua bukan hanya soal pembangunan jalan dan gedung yang berlantai. Masyarakat Papua butuh kesejateraan, pendidikan, kesehatan yang layak serta pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua,” katanya.

Perlu diketahui Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah diperjuangkan selama kurang lebih 20 tahun dan akan meliputi lima kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, dan Kota Sorong.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaOndofolo Ifale: Saya Tidak Terlibat dalam Izinkan Orang Masuk di Perumahan Buddha Suci
Artikel berikutnyaMendagri akan Atur Transfer 3,2 Ribu ASN dari Provinsi Papua ke Tiga DOB Baru