Tanah PapuaDomberaiPasar Boswesen Ruang Hidup Kami, Stop Gusur Paksa!

Pasar Boswesen Ruang Hidup Kami, Stop Gusur Paksa!

SORONG, SUARAPAPUA.com — Pasar Boswesen merupakan pasar bersejarah. Pasar tradisional yang sudah puluhan tahun dijadikan tempat strategis berjualan. Di sini tempat para pedagang berjualan turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Para pedagang pasar Boswesen tetap memilih bertahan walau Pemkot Sorong berupaya membongkar lapak untuk mendesak pindah ke pasar modern Rufei.

Pasar Boswesen adalah salah satu pasar tradisional yang terletak di jalan Yos Sudarso kelurahan Rufei, distrik Sorong Barat, kota Sorong, Papua Barat. Aktivitas berjualan di pasar Boswesen sudah ada sejak tahun 1975 hingga sekarang. Pasar Boswesen merupakan pasar tradisional yang berjualan bahan pokok seperti kasbi, keladi, petatas, pisang, sayur-sayuran, ikan, pinang, sirih, dan lain-lain.

Mayoritas pedagang di pasar Boswesen berasal dari beberapa kabupaten yang ada di provinsi Papua Barat.

Posisi pasar Boswesen yang strategis berada di pinggir jalan utama dan dekat pesisir pantai utara memudahkan pedagang dari wilayah kepulauan yang menggunakan transportasi laut (jonson) sangat mudah mengakses pasar ini untuk membawa barang dagangan. Posisi strategis pasar Boswesen bukan hanya memudahkan pedagang, tetapi juga memudahkan pembeli yang datang berbelanja menggunakan transportasi umum (angkot) dan kendaraan pribadi.

Pada tahun 2013, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau membangun pasar modern yang terletak di kelurahan Klawasi, kecamatan Sorong Barat. Pasar modern dibangun selama sembilan tahun dengan dana APBD dan Otonomi Khusus (Otsus). Akhirnya pasar tersebut diresmikan pada tanggal 8 Agustus 2022. Pasar Modern dibangun dengan tujuan bisa mampu mengakomodir kepentingan pedagang yang sebelumnya tidak punya lapak dan berjualan di pinggir jalan.

Setelah pasar Modern Rufei telah diresmikan 28 September 2022, Pemkot Sorong melalui aparat gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tanpa menunjukan surat tugas atau surat pemberitahuan kepada para pedagang, aparat gabungan langsung secara paksa mengintimidasi para pedagang dan membongkar secara paksa lapak pedagang yang berada di pasar tradisonal Boswesen.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Pembongkaran secara sepihak oleh Pemkot Sorong tanpa koordinasi dan diskusi dahulu dengan para pedagang pasar Boswesen menunjukan sikap arogansi pemerintah yang anti terhadap demokrasi dan tidak mampu menyelesaikan persoalan secara objektif.

Setelah lapak pedagang dibongkar, para pedagang tetap memilih bertahan dan kembali membuat lapak baru di sebelah kanan jalan untuk berjualan di pasar tradisional ini. Sikap pedagang pasar tradisional pasar Boswesen tetap bertahan karena pasar Boswesen merupakan pasar bersejarah yang sudah berjualan turun-temurun sejak tahun 1975 hingga saat ini.

Tidak hanya alasan historis pasar, tetapi juga pasar tradisional Boswesen merupakan tempat ruang hidup, tempat strategis berjualan, tempat yang sudah kami para pedagang berjualan turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan hidup kami para pedagang.

Untuk alasan itulah kami para pedagang pasar Boswesen tetap memilih bertahan walaupun Pemkot Sorong berupaya membongkar lapak untuk mendesak kami para pedagang untuk masuk ke pasar modern Rufei.

Setelah pemerintah membongkar lapak, pemerintah langsung membangun tembok kira-kira setinggi dua meter. Pembangunan tersebut sepihak karena dibangun tanpa ada koordinasi dan diskusi dengan pedagang sekitar. Sampai hari ini para pedagang pasar Boswesen masih bertanya apa manfaat dari pembangunan tembok tersebut terhadap masyarakat. Pemerintah menggusur pedagang Boswesen atas nama pembangunan yang tidak bermanfaat kepada masyarakat.

Pada hari Jumat pagi, 11 November 2022, pukul 05.00 WIT, lagi-lagi pembongkaran berlanjut dilakukan oleh Satpol PP Kota Sorong. Pembongkaran dilakukan di luar jam kerja Satpol PP dan sepihak tanpa diskusi atau koordinasi dengan pihak pedagang pasar. Aktivitas pembongkaran dilakukan tanpa surat pemberitahuan dan menunjukan surat tugas. Dengan sikap arogansi Satpol PP yang berulangkali membongkar pondok para pedagang kemudian para pedagang melakukakan protes dengan aksi spontan ke kantor Wali Kota Sorong atas tindakan Satpol PP yang brutal melakukan pembongkaran secara sepihak yang terus berulang kali.

Baca Juga:  Stop Kriminalisasi dan Pengalihan Isu Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Warga!

Para pedagang mengatakan kepada Pemkot Sorong bahwa apapun yang terjadi, kami para pedagang pasar Boswesen akan tetap bertahan di pasar tradisional Boswesen.

Kemudia pernyataan Pemkot Sorong melalui Asisten III Hanok Talla yang didampingi  KasatPol PP Daniel Jitmau saat menyikapi aksi spontan para pedagang pasar Boswesen di depan halaman kantor Walikota, mengatakan bahwa para pedagang pasar Boswesen yang masih membandel dengan tetap berjualan di lokasi pasar Boswesen, pemerintah menegaskan akan tetap bersihkan lokasi bekas pasar dan akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH).

Pemkot Sorong berdalih pembongkaran pasar Boswesen sesuai zonasi rencana pembangunan yang termuat di dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong (RTRWK). Tetapi jika dilihat di dalam peta rencana pola ruang yang dimaksud tidak menunjukan zonasi atau lokasi pasar Boswesen di RT 04/RW01 dan RT 01/RW 02 yang ditetapkan sebagai RTH. Peraturan Zonasi yang dimaksud seharusnya diatur dalam Perda kota Sorong tentang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur lebih rinci terkait zonasi wilayah pembangunan. Tetapi sampai saat pasar Boswesen dibongkar, peraturan Zonasi tersebut tidak pernah dibentuk oleh Pemkot Sorong.

Sementara mengacu pada peraturan daerah kota Sorong nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pasal 1 ayat 13 dan 14 tentang Ruang terbuka Hijau Privat dan Ruang Terbuka Publik, Pemkot Sorong tidak menjelaskan secara detail pembangunan yang dimaksud kepada pedagang pasar Boswesen yang terdampak penggusuran atau bahkan masyarakat di sekitar.

Kemudian pada Pasal 36 ayat 2 tentang peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pengendalian. Dan pasal 37 point a peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Namun pada prakteknya justru terbalik dan tidak sesuai dengan implementasi peraturan daerah kota Sorong nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Kami pedagang pasar justru dirugikan dengan tindakan biadab aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP yang membongkar secara paksa lapak pedagang pasar tradisional Boswesen tanpa pernah ada koordinasi dan sosialisasi dengan kami para pedagang pasar Boswesen. Kami merasa pengusuran pasar oleh Pemkot Sorong telah merampas ruang hidup kami pedagang pasar yang juga melangar hak asasi manuasia (HAM).

Sehingga kami dari Solidaritas Pedagang Pasar Tradisional Boswesen menganggap bahwa kebijakan pembangunan RTH yang diwacanakan oleh Pemkot Sorong tidak objektif dan sangat tidak jelas, juga tidak bermanfaat bagi kepentingan pedagang maupun masyarakat sekitar.

Untuk itu, kami Solidaritas Pedagang Pasar Boswesen menuntut:

  1. Pemerintah Kota Sorong stop penggusuran paksa pasar pedagang Boswesen  atas nama pembangunan.
  2. Pemerintah Kota Sorong segera hentikan wacana pembangunan RTH yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan segera bangun pasar tradisional Boswesen.
  3. Pemerintah Kota Sorong melalui aparat gabungan TNI/Polri dan SatPol PP segera hentikan tindakan brutal merusak merusak pondok-pondok para pedagang di pasar Boswesen.
  4. Kami menolak pembangunan pemerintah yang menghancurkan ruang hidup para pedagang dan pembeli.
  5. Pasar Bosewen adalah pasar sejarah dan harus dipertahankan, bukan dibongkar atau dimusnahkan sejarahnya.
  6. Jika tanah di pasar Boswesen milik pemerintah, maka wajib membangun kembali pasar Boswesen.
  7. Kami seluruh pedagang pasar Boswesen tetap bertahan sampai kapan pun.

Perkara ini didampingi oleh Aliansi PBH Pedagang Pasar Boswesen yaitu LBH Papua Pos Sorong dan PAHAM Papua.

Sorong, 24 November 2022

Solidaritas Pedagang Pasar Tradisional Boswesen

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.