JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aliansi badan eksekutif mahasiswa (BEM) se-kota Jayapura mendesak Kapolda Papua dan Lembaga Uncen agar segera mengeluarkan dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan penghasutan untuk melakukan kekerasan dan melawan polisi, dalam aksi menolak konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 pada 16 November 2022 di Jayapura.
Hengky Kabak, koordinator lapangan (korlap) umum, menyatakan, aliansi BEM se-kota Jayapura menggelar aksi untuk meminta Kapolda Papua dan lembaga Uncen agar segera membebaskan dua mahasiswa yang masih ditahan. Kedua mahasiswa tersebut, Gerson Pigai dan Kamus Bayage yang hingga kini masih tahan.
“Kawan-kawan kami adalah korban dari aksi, jadi pihak kepolisian, lembaga Uncen dan USTJ harus bebaskan mereka,” ujarnya kepada wartawan di halaman kampus Uncen, Sabtu (26/11/2022).
Hengky menjelaskan, ada mahasiswa yang akan mengikuti acara senat terbuka atau wisuda pada 30 November 2022 di Uncen, tetapi sedang ditahan pihak kepolisian.
“Kalau sampai tanggal 30 tidak dibebaskan, kami aliansi BEM se-kota Jayapura akan memobilisasi massa dalam jumlah yang banyak untuk membatalkan wisuda,” tegasnya.
Jhon Feri Tebai, wakil korlap umum, menyatakan, Polda Papua stop melakukan pembungkaman ruang demokrasi di Papua. Kepolisian juga diminta hentikan upaya mengkriminalisasi mahasiswa Papua.
“Aksi tidak akan berhenti sampai di sini. Kita akan tunggu hingga tanggal 30 November 2022. Apabila pihak kepolisian dan pihak lembaga Uncen tidak membebaskan, pasti kami aksi lagi,” kata Jhon.
Sementara itu, Grengky Edowai, menteri Hukum dan HAM USTJ, mengatakan, aparat kepolisian juga harus bertanggungjawab terhadap berbagai fasilitas kampus USTJ yang rusak saat aksi mimbar bebas 10 November 2022.
“Banyak mahasiswa terkena pukulan. Terus fasilitas kampus USTJ juga banyak yang rusak. Itu semua harus menjadi tanggung jawab polisi,” ujarnya.
Pewarta: Yance Agapa