BeritaTiga Bendera Asing Bersama Bintang Kejora Berkibar di  Terminal Wosi Diiring Teriakan...

Tiga Bendera Asing Bersama Bintang Kejora Berkibar di  Terminal Wosi Diiring Teriakan Papua Merdeka

SORONG, SUARAPAPUA.com — Selain membawa bendera Bintang Kejora, Minggu (27/11/2022), sejumlah bendera negara asing seperti Amerika Serikat, Australia dan Belanda turut dikibarkan dalam aksi memperingati hari ulang tahun ke-25 kemerdekaan Papua yang dideklarasikan Mickael Kareth pada 27 November 1997.

Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik, tampak puluhan massa aksi berkumpul di terminal Wosi sejak Pukul 08.00 WIT dengan membawa sejumlah spanduk menyampaikan orasi dan meneriakkan yel-yel Papua merdeka serta menolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai
Aksi peringatan 25 tahun kemerdekaan Papua di terminal Wosi Manokwari, Minggu 27 November 2022. (Tangkapan layar video)

Informasi yang diperoleh suarapapua.com, aksi orasi didahului ibadah yang diadakan di terminal Wosi, tak jauh dari Pospol Pasar Wosi.

Saat aksi orasi sedang berlangsung, aparat gabungan Polri dan TNI tiba di lokasi pada Pukul 12.30 WIT. Aparat keamanan membubarkan massa aksi. Pria dan wanita dewasa serta beberapa anak melarikan diri melalui pintu belakang terminal Wosi.

Sementara sejumlah massa lainnya diamankan bersamaan beberapa barang bukti. Antara lain, bendera termasuk atribut Bintang Kejora.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

Mereka kemudian diarahkan naik kendaraan milik polisi menuju Polres Manokwari sekitar pukul 13.00 WIT.

Dilansir kompas.com, Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom belum mau memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di lokasi aksi massa.

Keterangan pers baru disampaikan setelah sampai di Mapolres Manokwari.

Berapa banyak yang diamankan pihak aparat keamanan, menurut AKBP Parisian Herman Gultom, ada 15 orang.

“Sudah ada 15 orang sedang diperiksa, kita akan tetapkan siapa saja yang patut jadi tersangka,” kata Gultom, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Kapolres sebagaimana dilansir jubi.id, aksi massa trsebut digalang oleh West Papua Nasional Authority (WPNA).

Katanya, koordinator atau penanggungjawab aksi bakal dikenakan Pasal 106 KUHP tentang tindak pidana makar.

Hingga berita ini ditayang belum diketahui proses penyelidikan terhadap 15 orang tersebut.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.